Tinjau Ulang PNPM


Tinjau Ulang PNPM
Zainin Ahmadi, ANGGOTA DPR RI FRAKSI PDI-PERJUANGAN
Sumber : REPUBLIKA, 7Februari 2012


Alokasi bantuan langsung masya rakat yang ber sum ber dari APBN, APBD, dan utang luar negeri mencapai triliunan rupiah. Setiap tahun, jumlahnya yang meningkat semestinya membuat masyarakat kian merasakan manfaat, namun kenyataannya tidak demikian. Apakah sebabnya?

Bantuan langsung masyarakat yang dimaksud ialah untuk program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM-Mandiri) yang sekarang memasuki tahun keenam. Jika sudah lebih lima tahun pelaksanaannya tidak banyak membawa manfaat, berarti ada sistem yang salah. Bagaimana pemberdayaan masyarakat disebut berhasil jika ternyata mereka tetap tidak berdaya?

PNPM-Mandiri, sebagaimana halnya program keluarga harapan (PKH), merupakan model atau cluster penanggulangan kemiskinan yang sesungguhnya sama dan sebangun dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
 
Riwayatnya dulu ketika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dibuatlah program kompensasi selain BLT, yaitu bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan khusus murid, jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, infrastruktur pedesaan, dan lainlain. Dibuatlah landasan yuridis, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penang gulangan Kemiskinan (TKPK), dengan ketua Menko Kesra yang kemudian melahirkan PNPM-Mandiri.

Setelah lima tahun, tim berubah nama menjadi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melalui Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Perpres tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dengan ketua Wakil Presiden Boediono.

Mengalir Sampai Jauh

Berdalih untuk harmonisasi dan sinkronisasi program pemberdayaan masyarakat yang ada di setiap kementerian/lembaga, PNPM-Mandiri merambah hampir semua bidang, antara lain, perdesaan, perkotaan, infrastruktur perdesaan, dan infrastruktur sosial ekonomi wilayah.

Tidak cukup dengan itu, diciptakanlah program pendukungnya, seperti PNPM bidang pariwisata, generasi, perbatasan, perumahan dan permukiman, kelautan dan perikanan, serta pengembangan usaha agribisnis perdesaan.

Tidak heran jika anggarannya melimpah ruah seperti diakui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Annie Ratnawati bahwa dana mencapai lebih dari Rp 86 triliun yang tersebar di 19 kementerian.

Efektifkah? Mudah ditebak, logika pemerintah yang acap kali bermain pada ruang kelembagaan, seperti pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum dan satgas tenaga kerja Indonesia, instruksinya hanya efektif di atas kertas.

Sementara, implementasinya banyak sekali direduksi, jadinya, cuma bijak berteori dan bersilat kata. Alih-alih menanggulangi kemiskinan struktural, pemerintah lebih suka mendesain struktur baru yang menambah inefisiensi.
TNP2K adalah lembaga ad hoc yang lahir tanpa direncanakan dan diagendakan oleh wapres hingga (hanya) 2014. Hal itu semakin menunjukkan, pemerintah tidak mempunyai arah tujuan yang jelas untuk membangun bangsa ini ke depan. Maka, pada tempatnya pelaksanaan PNPM dihentikan.

Lima Alasan Dihapus

Alasan pertama dan yang utama untuk menghentikan PNPMMandiri adalah karena penyelenggaraan program ini menabrak UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU-PFM). Program tersebut, yang berangkat dari keinginan mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan Perpres dan Permen (Peraturan Menteri), wajib hukumnya menaati peraturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang.

Selain merupakan amanat konstitusi, UU-PFM hadir untuk menertibkan pengaturan penanggulangan kemiskinan yang masih banyak tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga terhimpun secara integral dan terkoordinasi. Jika mau sadar hukum, apa boleh buat, TNP2K harus dibubarkan atau setidaknya direkonstruksi agar tidak menyalahi undang-undang.

Alasan kedua, dana triliunan rupiah PNPM-Mandiri tidak murni dari anggaran pendapatan belanja negara dan daerah, melainkan dari pinjaman Bank Dunia.

Mengapa berutang hanya untuk menutupi beban anggaran subsidi? Utang pemerintah sampai dengan akhir 2011 mencapai Rp 1.803,49 triliun, meningkat Rp 126,64 triliun dalam satu tahun saja dibanding 2010 sebesar Rp 1.676,85 triliun.

Sulit dika takan PNPMMandiri melakukan banyak pembangunan proyek infrastruktur yang produktif karena programnya merambah ke semua bidang kerja yang terkesan cuma bagibagi bantuan sosial--sehingga kesimpulan akhir adalah kuatnya dugaan untuk “membiayai“ peri laku konsumtif dan inefisiensi (tidak efisien).

Alasan ketiga, jauh dari makna pemberdayaan masyarakat. Jika waktu itu tidak ada kenaikan harga BBM tidak ada BLT, tidak akan ada bantuan langsung masyarakat, dan tidak akan ada PNPM-Mandiri.

Sejatinya, program ini tidak pernah direncanakan, karena itu wajar menjadi tidak terarah dan tidak berkelanjutan--terucapkan oleh wapres hanya sampai 2014.
Tiadanya perencanaan juga tercermin dari nama lembaga yang me nanganinya berubah-ubah, demikian pula ketuanya, dari semula seorang menko Kesra berganti wakil presiden. Bagaimana hendak memberdayakan masyarakat secara luas, jika untuk penguatan kelembagaannya sendiri saja tidak mampu dilakukan?

Keempat, tumpang tindih dengan proyek-proyek pembangunan lain karena daya jelajah PNPMMandiri yang tiada batas. Ambil contoh PNPM-Mandiri perdesaan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dengan anggaran pada 2011 mencapai Rp 9,6 triliun, lebih 50 persen dipergunakan untuk membangun akses transportasi berupa jalan, sektor pendidikan 11 persen, dan kesehatan 10 persen.

Lha, kalau pemberda yaan masyarakat desa diartikan Kemendagri sebagai pembangunan fisik, bagaimana dengan peran Kementerian PU, Kemendikbud, dan Kemenkes di daerah (desa) itu?

Karut-marut anggaran se macam itu membuka peluang terjadinya double posting untuk satu objek pembangunan, dan itu berarti pemborosan.

Kelima, PNPM sangat politis. Jika penanggulangan kemiskinan adalah salah satu bidang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2010-2014, maka “sambil berenang minum air“, pemerintah secara sadar melaksanakan kewajiban (seolah) menyejahterakan rakyat dengan sasaran kemiskinan sebagai objek belaka.

PMPN dan sejenisnya menjadi magnet pusat, melibatkan gubernur dan bupati/walikota, menjangkau pemerintahan provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Program ini jadi idaman (`bancakan') daerah, terlebih keadaan pemerintahan daerah (pemda) yang masih sangat bergantung pada dana perimbangan dari APBN.

Lebih dari sekadar data PNPM, BLT, PKH, Jamkesmas dan basis data terpadu dari BPS, pemerintah amat digdaya untuk meramu dan mengolahnya dalam mesin politik the ruling party demi pemenangan 2014. Mencermati kondisi demikian, masih perlukah PNPM Mandiri? ●

◄ Newer Post Older Post ►