Membubarkan Partai Korup

Membubarkan Partai Korup
Muhammad Aziz Hakim, MASTER HUKUM ALUMNUS UNIVERSITAS INDONESIA;
PENGURUS PP GP ANSOR
Sumber : KOMPAS, 9 Februari 2012


Pernyataan bahwa partai politik adalah bungker koruptor harus dilihat sebagai sebuah sindiran terhadap realitas partai politik saat ini. Adalah fakta bahwa terpidana, tersangka, dan bakal tersangka korupsi sebagian besar adalah politikus.

Partai politik seperti berganti peran. Ia menjadi tempat perburuan rente sekaligus pelindung dari ancaman tindak pidana korupsi. Partai politik bukan lagi pencipta demokrasi, seperti yang disebutkan Schattscheider, melainkan pencipta koruptor. Pertanyaan kita, mungkinkah membubarkan partai korup?

UUD 1945 yang diamandemen memberi pengakuan konstitusional terhadap partai politik dan mengatur pembubaran partai politik. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk memutuskan pembubaran partai politik. Berdasarkan pasal ini, pembubaran partai menjadi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

Landasan Yuridis

Saat ini pembubaran partai politik dia- tur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah oleh UU No 2/2011 tentang Perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 48 Ayat (3) dan Ayat (7) UU No 2/2008, partai politik dapat dibubarkan karena beberapa alasan.

Pertama, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI. Ketiga, menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme, marxisme-leninisme.

Satu-satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan perkara pembubaran partai politik, menurut Pasal 68 Ayat (1) UU No 24/2003, adalah pemerintah. Ketentuan pada pasal ini juga menegaskan kewajiban pemohon untuk secara jelas menguraikan dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pendeknya, secara yuridis formal pembubaran partai politik di Indonesia dimohonkan oleh pemerintah dengan alasan ada pelanggaran konstitusi.

Di negara lain secara umum terdapat dua model alasan membubarkan partai politik. Pertama, partai melanggar konstitusi, prinsip-prinsip demokrasi, pemerintahan berdasarkan hukum, serta membahayakan kedaulatan dan integritas bangsa. Negara yang menganut model ini, antara lain, Thailand, Turki, Korea Selatan, dan Jerman. Kedua, partai tidak lagi memenuhi syarat sebagai partai politik: gagal memperoleh jumlah kursi tertentu dalam pemilihan umum. Alasan kedua ini administratif. Negara-negara yang menerapkan alasan kedua, antara lain, Romania, Polandia, dan Hongaria.

Pada umumnya hak mengajukan permohonan pembubaran partai politik diberikan hanya kepada pemerintah melalui penuntut umum. Namun, permohonan pembubaran partai politik di Jerman dan Romania diajukan pemerintah atau parlemen; di Eritrea dan Yaman diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum; di Slowakia oleh pemerintah atau partai politik; di Slovenia dapat diajukan oleh setiap warga negara.

Dengan ketentuan yuridis yang termaktub pada UU No 2/2008—sebagaimana diubah UU No 2/2011 dan UU No 24/2003—sudah tertutupkah peluang membubarkan partai korup?
Saat ini, misalnya, apakah mungkin membubarkan Partai Demokrat yang sedang dihantam badai korupsi? Peluangnya sangat tipis. Hampir tidak ada pintu masuk sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjerat Partai Demokrat apabila ketua umumnya, Anas Urbaningrum, terseret sebagai terdakwa.

Satu-satunya peluang—itu pun sangat sempit— adalah menjerat Partai Demokrat dengan Pasal 40 Ayat 2 huruf (a) UU No 2/2008 yang berkaitan dengan larangan melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selain landasan hukumnya lemah, menjerat Partai Demokrat dengan pasal ini pastilah sangat sulit karena mustahil bagi pemerintah, yang notabene dikuasai Partai Demokrat, selaku satu-satunya pihak yang berhak untuk membubarkan partainya sendiri.

Sebuah Utopia?

Berpijak pada realitas ini, perlu dipikirkan rekonstruksi terhadap sistem kepartaian, terutama menyangkut alasan pembubaran partai politik dan pihak yang berhak mengajukan permohonan perkara pembubaran tersebut. Rekonstruksi harus dimulai dengan melakukan revisi terhadap UU No 2/2008, UU No 2/2011, dan UU No 24/2003.

Pertama, menyangkut alasan pembubaran partai. Sudah waktunya tindak korupsi yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam sebuah partai politik menjadi salah satu alasan hukum yang dapat digunakan untuk membubarkan partai. Pertimbangan hukum apakah tindak korupsi yang dilakukan seorang kader partai sistematis, terstruktur, dan masif yang berakibat terseretnya institusi partai sehingga layak dibubarkan adalah domain Mahkamah Konstitusi. Di tangan Mahkamah Konstitusi inilah diputuskan layak tidaknya kategori korupsi kader itu sebagai tindak pidana yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Dengan masuknya ketentuan ini, setiap kader partai lebih memiliki tanggung jawab menjaga ”kebersihan” partainya. Ketentuan ini juga dapat mengembalikan fungsi sejati partai politik sebagai kawah ”candradimuka” bagi para calon pejabat publik. Partai yang bersih akan menghasilkan kader yang bersih. Pada akhirnya pejabat publik yang tampil adalah kader-kader partai yang bersih pula.

Kedua, menyangkut pemohon. Rekonstruksi mengenai pemohon perkara pembubaran partai politik mutlak dilakukan. Sudah saatnya pemohon perkara pembubaran partai tak hanya dimonopoli pemerintah. Berbagai elemen bangsa yang lain perlu mendapat hak yang sama.

Bagaimanapun, partai politik adalah faktor kunci keberhasilan demokrasi. Maka, menjaga partai politik dari perilaku korup merupakan tugas bersama segenap elemen bangsa. Barangkali terlalu revolusioner jika setiap warga negara berhak mengajukan permohonan pembubaran partai politik. Oleh karena itu, minimal ketentuan yang berlaku di Slowakia patut ditiru: pemerintah atau partai politik mempunyai hak mengajukan permohonan pembubaran partai.

Pada akhirnya kemauan politik anggota parlemen sangat menentukan dalam upaya rekonstruksi ini. Dengan tidak adanya kemauan politik ke arah rekonstruksi ini, langgam perjalanan partai politik di Indonesia dipastikan tak akan mengalami perubahan signifikan. Partai sebagai bungker koruptor masih langgeng dan membubarkan partai korup benar-benar utopia. ●

◄ Newer Post Older Post ►