Reformasi Pendidikan Dikhianati


Reformasi Pendidikan Dikhianati
Utomo Dananjaya, SOSIOLOG DAN MAGISTER FILSAFAT UNIVERSITAS INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 13 Februari 2012



Reformasi tahun 1998 dalam bidang pendidikan adalah berupa amandemen Pasal 31 UUD 1945, pembaruan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20/ 2003), dan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tentang ujian nasional. Namun, sikap pemerintah yang kemudian mengingkari hukum perundangan ini bukan saja pengkhianatan atas reformasi bidang pendidikan, juga berisiko bagi generasi masa depan.

Dalam UUD 1945, pendidikan nasional mendapatkan perhatian, baik kualitatif maupun kuantitatif. Secara kualitatif, yaitu ”mencerdaskan bangsa” tertera dalam pembukaan UUD 1945, sedangkan secara kuantitatif menyangkut ”semua warga negara memperoleh pendidikan” tertera dalam Pasal 31 Ayat 1.

Hingga era reformasi bangsa Indonesia menyadari, secara kualitatif dan kuantitatif negara tidak bisa memenuhi amanat UUD. Oleh karena itu, ketika kesempatan amandemen UUD 1945 terbuka, maka Pasal 31 mengalami perubahan besar.

Anggaran Pendidikan

Ayat (2) yang sama sekali baru dimunculkan: ”Semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Juga Ayat (4): ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Ayat (2) dan Ayat (4) ini memperjelas kewajiban pemerintah tentang anggaran pendidikan. Kewajiban itu bahkan diperjelas oleh Pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bahwa anggaran 20 persen tersebut di luar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan.

UU APBN 2004 dan 2005 tidak memenuhi UUD Pasal 31 Ayat (4) dan Pasal 49 UU Sisdiknas. Terpilihnya SBY-JK menumbuhkan harapan baru. Tetapi dalam UU APBN 2006 anggaran pendidikan juga tidak mencapai 20 persen.

Oleh karena itu, sekelompok orang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bahwa APBN—khusus anggaran pendidikan—tidak sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31. Tuntutan ini diterima oleh MK, tetapi pemerintah mengabaikan putusan tersebut. Begitu pun terhadap UU APBN 2007 dan 2008, berturut-turut uji materi diajukan dan diterima oleh MK.

Kemudian, seorang dosen dan seorang guru dari Sulawesi Selatan mengajukan uji materi terhadap Pasal 49 (1) UU Sisdiknas. Mereka memohon agar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan dimasukkan ke dalam 20 persen APBN/APBD. Permohonan itu diterima oleh MK sehingga pengertian 20 persen dari Pasal 31 (4) UUD 1945 menyimpang dari pengertian awal.

Dengan keputusan MK ini, tidak ada lagi kesempatan rakyat menuntut pelaksanaan Pasal 31 (4) UUD yang memprioritaskan pendidikan. Ini adalah penyimpangan pertama yang dilakukan pemerintah terhadap konstitusi kita, UUD 1945, tentang anggaran pendidikan.
Lihatlah anggaran pendidikan dalam APBN 2012 sejumlah Rp 290 triliun atau 20 persen dari APBN. Dari jumlah ini, yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan hanya Rp 72,009 triliun atau hanya sekitar 5 persen dari APBN (Renstra Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014).

Penyelenggaraan Pendidikan

Perubahan paradigma pendidikan adalah dari paradigma pengajaran jadi paradigma pembelajaran. Perubahan satu kata ini sederhana, tapi bermakna dan berlatar belakang teori ilmiah pendidikan dan menuntut praktik pendidikan yang berubah dari tradisi guru bicara siswa tertib mendengar. Dalam perubahan UU Sisdiknas No 20/2003 dikemukakan pertimbangan: UU Sisdiknas No 2/1989 tak mampu lagi menampung gagasan UUD 1945, karena itu harus dilakukan perubahan.

Pasal yang menandai perubahan UU Sisdiknas adalah Pasal 4 Ayat (1) sampai Ayat (6) tentang Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Ayat (1) berbunyi: ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Pasal tersebut menampung gagasan perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kurikulum 1994 lebih berbasis materi, sedangkan tuntutan mengharuskan perubahan paradigma dalam penyempurnaan pendidikan. Kurikulum perlu berbasis kompetensi dan disesuaikan dengan perbedaan kultural dan kemajemukan bangsa.

Sementara dalam penjelasan PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dikemukakan bahwa terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan nasional meliputi beberapa hal. Misalnya disebutkan, penyelenggaraan pendidikan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan. Dalam proses tersebut, mengembangkan potensi dan kreativitas menjadi hal utama. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan dari paradigma pengajaran ke pembelajaran.

Sayang sekali uraian penjelasan terkait reformasi pendidikan tersebut tak sejalan dengan standar isi pada PP No 19/2005 itu sendiri. Kurikulum yang baru seharusnya mengutamakan kompetensi dasar sebagai pengganti orientasi materi, sementara dalam PP No 19/2005 yang diutamakan kompetensi lulusan.

Standar Nasional Pendidikan menggunakan kompetensi dasar mata pelajaran dan standar kompetensi kelulusan yang mengabaikan kemajemukan bangsa. Penyimpangan ini merupakan kebijakan yang tak dijabarkan secara utuh dari UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Penyimpangan itu oleh Profesor Winarno Surakhmad disebut sebagai kriminalisasi pendidikan.

Pemerintah juga mengabaikan hak asasi manusia dengan menyelenggarakan ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan dalam proses pendidikan nasional. Keputusan MA No 2596 K/PDT/2008 diabaikan. Padahal, keputusan itu memberikan ketetapan hukum terhadap putusan pengadilan negeri yang menuntut pemerintah untuk menangguhkan dan membatalkan UN di tahun-tahun berikutnya.

Tiga pelanggaran ini berakibat pada penyelenggaraan pendidikan nasional, baik kualitas maupun kuantitas, cukup mengkhawatirkan karena kegagalan pemerintah di dalam pendidikan akan berkepanjangan. Gagasan reformasi pendidikan dibatalkan oleh sikap pemerintah sendiri. ●

◄ Newer Post Older Post ►