Mati Rasa!


Mati Rasa!
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA;
DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS
Sumber : KOMPAS, 17Februari 2012


Partai Demokrat tengah mengalami mati rasa. Kesan demikian sulit dimentahkan, terutama setelah Fraksi Partai Demokrat menempatkan Angelina Sondakh alias Angie menjadi anggota Komisi III DPR. Dalam posisi sebagai alat kelengkapan DPR yang bermitra dengan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, rotasi Angie ke Komisi III jelas memicu banyak pertanyaan dan kecurigaan.

Pertanyaan besar yang sulit dicegah: mengapa seorang anggota partai dengan status tersangka justru dirotasi ke Komisi III? Bukankah pilihan demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara Komisi III dan lembaga penegak hukum, termasuk dengan KPK? Kedua pertanyaan tersebut memunculkan pertanyaan lain yang jauh lebih menohok: adakah kebijakan memindahkan Angie merupakan pembenaran empiris bahwa sesungguhnya partai politik pemenang Pemilu 2009 itu tidak memiliki komitmen dalam memberantas korupsi?

Dengan rangkaian pertanyaan tersebut, publik memiliki keabsahan yang kuat untuk curiga ihwal penempatan Angie di Komisi III. Jangan-jangan pemindahan ini menjadi strategi untuk menyelamatkan Angie dari kelanjutan proses hukum. Tidak hanya itu, sangat mungkin peristiwa ini mencerminkan sikap Partai Demokrat untuk mencegah proses hukum agar tidak bekerja lebih jauh dalam menuntaskan skandal suap wisma atlet.

Rangkaian pertanyaan dan kecurigaan itu menjadi sesuatu yang sangat masuk akal karena sejak skandal pembangunan infrastruktur penyelenggaraan SEA Games XXVI/2011 terkuak ke publik, Partai Demokrat menjadi kelompok politik yang paling kerepotan. Selain itu, sejak KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, 21 April 2011, penegakan hukum seperti terjebak dalam jalur lambat.

Karena itu, tidak berlebihan apabila Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil bersuara lantang atas sikap Fraksi Partai Demokrat. Menurut Nasir Djamil, rotasi itu menimbulkan persepsi negatif, publik bisa menilai penempatan Angie dimaksudkan untuk memengaruhi kasus yang tengah berlangsung di KPK (Kompas.com, 15/1). Sikap kritis Nasir Djamil dilatarbelakangi penilaian yang muncul dalam beberapa waktu terakhir: Komisi III menjadi tempat berlindung sejumlah politisi dan anggota DPR yang terkait masalah hukum.

Mati Rasa

Sejak KPK menetapkan Angie sebagai tersangka, Partai Demokrat menghadapi pergolakan hebat. Bahkan, kondisi yang terjadi saat ini jauh lebih bergelombang dibandingkan dengan ketika menghadapi skandal Bank Century. Sebagaimana diketahui, dalam skandal talangan Bank Century, kalangan internal Partai Demokrat sangat solid berada dalam satu barisan dan satu komando. Begitu Angie dijadikan tersangka, pembelahan internal Partai Demokrat menjadi sangat terbuka.

Banyak pihak berharap kegaduhan internal Partai Demokrat akan berujung pada sebuah langkah luar biasa. Salah satu di antara langkah itu, Partai Demokrat berani menonaktifkan Angie sebagai anggota DPR. Sekiranya berani memilih langkah demikian, partai peraih kursi mayoritas di DPR ini sedang memberikan pesan kuat: anggota legislatif yang berstatus tersangka tidak seharusnya merepresentasikan rakyat. Karena langkah itu tidak terjadi, upaya Partai Demokrat memberhentikan Angie dari pengurus partai menjadi kehilangan makna.

Tidak hanya soal penonaktifan Angie, langkah luar biasa yang juga dinantikan publik adalah sikap Dewan Pembina untuk menonaktifkan semua pengurus partai yang terkait dengan skandal wisma atlet. Sebagai partai politik yang menggunakan pesona antikorupsi pada masa kampanye, semangat antikorupsi itu seharusnya dibumikan jika ada di antara pengurus partai yang tersangkut kasus korupsi. Dalam skandal wisma atlet, menonaktifkan dari kepengurusan partai sekaligus untuk membuktikan bahwa pohon janji antikorupsi selama masa kampanye bukan hanya pepesan kosong belaka.

Di tengah harapan untuk adanya langkah luar biasa tersebut, respons Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat terhadap penetapan Angie sebagai tersangka terasa hambar. Dalam hal ini, Susilo Bambang Yudhoyono seperti kehilangan gairah membumikan kalimat sakti ”akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi”.

Tidak hanya soal gairah, Yudhoyono juga seperti tidak bernyali mengambil langkah luar biasa di internal Partai Demokrat. Karena itu, wajar banyak pihak menduga bahwa skandal wisma atlet mempunyai ”daya ledak” jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan yang terkuak ke publik selama ini.

Merujuk situasi itu, berharap adanya langkah luar biasa Partai Demokrat ibarat menunggu hadirnya gagak berwarna putih. Karena itu, sebelum Ketua Dewan Pembina berpidato, sebagian publik telah menduga arah dan isi pidato Yudhoyono. Namun, yang paling sulit dipahami, Partai Demokrat justru melakukan ”langkah luar biasa” yang merusak logika publik, yaitu menempatkan tersangka skandal korupsi wisma atlet di salah satu jantung DPR. Sikap itu tidak hanya menggambarkan tergerusnya makna hakiki agenda memberantas korupsi, tetapi juga membuktikan Partai Demokrat sedang mengalami mati rasa.

Jauh lebih parah lagi, dalam selang waktu yang hampir bersamaan, langkah luar biasa (dalam tanda petik) Partai Demokrat yang diikuti pernyataan Yudhoyono bahwa tidak mudah melakukan pemberantasan korupsi. Pernyataan itu sekaligus menjadi bukti empiris berikutnya betapa sulit menemukan pemimpin yang mampu berada paling depan dalam mengayun pedang untuk melawan korupsi.

Kebablasan

Kerisauan banyak pihak atas penempatan Angie di Komisi III bukan tanpa dasar pijakan sama sekali. Selama ini, banyak fakta membuktikan, penegakan hukum yang berpotensi merugikan anggota dan partai politik, Komisi III sering kali ”menggunakan” rapat dengar pendapat untuk mempersoalkan langkah lembaga penegak hukum. Belum begitu berjarak dari memori publik ketika KPK ”menyentuh” sejumlah anggota Badan Anggaran DPR, Komisi III menggelar rapat darurat dengan penegak hukum, termasuk dengan KPK.

Berkaca dari ”gangguan” terhadap institusi penegak hukum, memindahkan kader yang berstatus tersangka ke Komisi Hukum DPR adalah kebablasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Apabila diletakkan dalam kepentingan penegakan hukum, sadar atau tidak, Partai Demokrat sedang memberikan fasilitas bagi Angie untuk menggunakan otoritas DPR dalam kelanjutan status tersangka yang dihadapi.

Bukan hanya fasilitas, kebijakan Partai Demokrat berpotensi memberikan tekanan bagi KPK. Ujung-ujungnya, penyelesaian skandal korupsi wisma atlet benar-benar akan terjebak di jalur lambat.

Melihat penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini, korupsi menjadi sulit diberantas karena banyaknya kemewahan yang dinikmati oleh mereka yang tersangkut kasus korupsi. Sebagaimana dikemukakan dalam ”Pangkas Kemewahan Koruptor” (Kompas, 6/11/2011), kemewahan yang dinikmati mereka yang tersangkut kasus korupsi terjadi mulai dari hulu sampai hilir. Dalam pengertian itu, sulit untuk membantah bahwa penempatan Angie di Komisi III bukan merupakan bentuk kemewahan lain yang diberikan kepada mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Untuk menghadapi situasi yang sama sekali tidak menguntungkan dalam penegakan hukum ini, Komisi III seharusnya mendukung pendapat Nasir Djamil. Sebelum kehadiran Angie benar-benar menghancurkan wajah Komisi III, penolakan harus dilakukan. Dalam pengertian itu, tanpa tekanan jangan pernah berharap Partai Demokrat akan memiliki kesadaran menarik kembali atau memindahkan Angie ke komisi lain. Bagaimanapun, dengan menempatkan Angie di Komisi III sama saja dengan membiarkan Komisi Hukum DPR babak belur karena Partai Demokrat sudah kebablasan.

Kalaupun pada akhirnya Partai Demokrat menarik dan memindahkan Angie ke komisi lain, langkah tersebut masih jauh dari cukup untuk menutup kebalasan yang telah dilakukan. Barangkali, kebablasan itu hanya bisa diimbangi sekiranya Partai Demokrat mau dan mampu melakukan langkah luar biasa bagi semua kader yang tersangkut skandal suap wisma atlet. ●
◄ Newer Post Older Post ►