Feminisasi Korupsi


Feminisasi Korupsi
Muhammad Afifuddin, MAHASISWA PASCASARJANA SOSIOLOGI
FISIPOL UNIVERSITAS GADJAH MADA
Sumber : REPUBLIKA, 15Februari 2012


Jika dicermati dengan teliti kasus demi kasus korupsi yang sedang diusut KPK belakangan ini, kita akan menemukan satu benang merah yang menghubungkannya, yakni keterlibatan perempuan sebagai aktor penting dalam jejaring mafia perampok uang rakyat. Dari yang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/tervonis, ada nama seperti Imas Diansari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang tertangkap basah menerima suap Rp 200 juta.

Selain itu, dua anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang tersangkut kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie dan Miranda S Goeltom (kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI), serta Wa Ode Nurhayati (mafia banggar DPR). Sosok lainnya adalah Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri Wahyuni, hingga yang terbaru Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet.

Sedangkan dalam kasus suap Kemenakertrans, Dhanarwati malah sudah divonis dua tahun enam bulan. Bahkan, kalau mundur cukup jauh ke belakang, jangan kita lupakan `ratu sel mewah' Artalyta Suryani (Ayin) yang juga resmi divonis sebagai koruptor. Sementara itu, perempuan yang sempat dikaitkan dengan berbagai skandal suap/mark up korupsi adalah Nining Indra Saleh (Setjen DPR), Athiyah Laila (istri Anas Urbaningrum dalam kasus suap Wisma Atlet), atau bahkan Sri Mulyani dalam kasus Century.

Sedangkan, di luar komplotan mafia anggaran dan penyuap aparat negara tersebut, ada nama Malinda Dee yang sempat beken karena kiprahnya membobol uang nasabah Citibank. Masih ada beberapa nama lagi yang lain yang akan sangat memakan ruang jika harus dituliskan semuanya.

Apakah ini kebetulan semata? Asumsinya, uang tidak punya jenis kelamin. Siapa pun mempunyai `bakat' korupsi asalkan menemukan momentum (niat dan kesempatan) yang tepat. Bisa jadi fenomena ini 100 persen sebuah kebetulan yang cantik. Namun, melihat rentetan kejadian kasus per kasus di mana keterlibatan perempuan menjadi variabel vital dalam skenario perampokan anggaran rakyat tersebut, tampaknya asumsi kebetulan sulit untuk dinalar.

Untuk perdebatan ini, penulis sepakat dengan tesis penulis buku Korupsi Kepresidenan (2005), George Junus Aditjondro. Dalam sebuah seminar di UGM awal tahun ini, Aditjondro mengutarakan, fenomena perempuan banyak tersangkut korupsi merupakan gejala yang relatif baru di Indonesia.
 
Tekanannya bukan pada persoalan kebetulan atau by design, melainkan lebih pada bagaimana kita memaknai perubahan sosiologis dalam konteks gender dan feminisme yang bersangkut paut dengan skandal-skandal keuangan tersebut.

Euforia Antidomestifikasi

Keran kebebasan sosial-politik yang terbuka pascareformasi rupanya berdampak positif pada kian menguatnya akselerasi perempuan di sektor publik. Setelah sekian lama terdomestifikasi oleh wacana dan kebijakan yang bias gender, pelan tapi pasti perempuan di Indonesia mulai menemukan `jati diri'. Maraknya gerakan dari kaum feminis yang menuntut adanya kesamaan hak dan kesempatan (equality of opportunity) untuk mengakses sumber daya sosialekonomi-politik seperti halnya laki-laki, mulai banyak diafirmasi para pemangku jabatan dan pengambil keputusan di negeri ini.

Data menunjukkan, meskipun model afirmative action yang mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam parlemen gagal diterapkan, tren jumlah politisi perempuan yang duduk di DPR selalu naik dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Dikutip dari situs resmi Centre of Electoral Reform (Cetro), jika hasil Pemilu 2004 jumlah perempuan yang duduk di parlemen 11,8 persen dari total anggota DPR, Pemilu 2009 menghasilkan jumlah anggota DPR perempuan sebesar 18 persen dari keseluruhan anggota dewan.

Sementara untuk DPD, jumlah anggota perempuan naik dari 22,5 persen pada periode 2004-2009 menjadi 26,5 persen pada periode 2009-2014. Diperkirakan, tren kenaikan seperti ini bakal terus terjadi dalam pemilu mendatang.

Untuk komposisi kepegawaian di berbagai instansi, jumlah perempuan juga mengalami lonjakan signifikan. Jika pada akhir 2005 persentase perempuan yang menjabat sebagai eselon I dan II hanya 13,3 persen dari total jumlah PNS di Indonesia, belakangan ini rasionya sudah meningkat menjadi 21,5 persen dari keseluruhan pegawai negeri (Latfiyah, 2011).

Jika pada lembaga-lembaga `pelat merah' kiprah perempuan kian menonjol, bagaimana dengan kehadiran perempuan pada instansi-instansi swasta? Meski tidak ada data yang bisa mencerminkannya secara tepat, penulis berasumsi trennya juga meningkat. Indikasinya bisa dilihat dari kian banyaknya perempuan yang menduduki jabatan strategis di berbagai perusahaan/lembaga swasta.

Gambaran tersebut bermakna bahwa perempuan sudah bisa mengatasi problem pemenuhan kebutuhan berpendidikan seperti yang pernah diperjuangkan RA Kartini dulu. Meski belum tuntas dan merata persebaran akses pendidikan bagi kaum hawa, paling tidak sebagian besar perempuan sudah menikmati keleluasaan berpendidikan sehingga mereka bisa sejajar dengan laki-laki untuk berkiprah di sektor publik.

Fenomena Terbalik

Tren yang positif itu juga didukung justifikasi dari hasil riset Bank Dunia tahun 1999 perihal peran perempuan dalam korupsi. Melalui riset yang dilakukan Development Research Group/Poverty Reduction and Economic Management Network itu ditemukan kenyataan menurunnya tingkat korupsi bersamaan dengan kian meningkatnya jumlah perempuan di tingkat parlemen nasional. Riset tersebut menjadi dasar bagi Bank Dunia untuk merekomendasikan agar semua negara memberikan peluang yang lebih besar bagi perempuan menduduki jabatan di pemerintahan dan parlemen karena keberadaan mereka berpotensi untuk menurukan tingkat korupsi (Neta S Pane, 2011).

Namun, apa yang terjadi di Indonesia seakan mematahkan hasil penelitian Bank Dunia tersebut. Peran perempuan yang menduduki sejumlah jabatan penting di negeri ini tumbang satu per satu karena terlibat korupsi. Data ICW menyebutkan, pada 2008 dari 22 koruptor yang ditangkap, dua di antaranya perempuan. Kemudian, pada 2011 jumlahnya meningkat lebih dari tiga kali lipat. Fakta ini sekaligus membantah pernyataan mantan komisioner KPK M Jasin bahwa perempuan selama ini lebih berperan sebagai pendorong korupsi yang dilakukan lakilaki.

Artinya, ketika akses ruang publik yang selama ini didominasi kaum laki-laki dibuka juga untuk perempuan, mereka ternyata sama rentannya dengan laki-laki. Pertanyaannya, mengapa kerentanan itu terjadi? Karena para `perempuan korup' itu sedang terjangkit sindrom yang oleh bapak Psikoanalisis Sigmund Freud disebut sebagai histeria (euforia).
Efek fatal dari histeria itu adalah melemahnya fungsi superego sebagai pagar penjaga moralitas yang berkembang di kehidupan sosial seseorang oleh menguatnya ego secara berlebihan dan berciri destruktif. Manifestasi dari histeria ego adalah egoisme diri untuk kaya secara instan tanpa memedulikan nasib jutaan orang lainnya.

Akhirnya, jika sejarah mencatat pelaku korupsi banyak didominasi kaum laki-laki karena luasnya akses mereka ke simpul-simpul kekuasaan ekonomi-politik, konklusi itu tampaknya tidak relevan lagi. Sebab, fenomena mutakhir justru menggambarkan menguatnya feminisasi korupsi. ●
◄ Newer Post Older Post ►