Pesan untuk Ketua MA


Pesan untuk Ketua MA
Adi Andojo Soetjipto, MANTAN KETUA MUDA MA
Sumber : KOMPAS, 14 Februari 2012


Pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat kepada Hatta Ali, yang terpilih sebagai ketua baru Mahkamah Agung.

Seluruh rakyat mendoakan agar yang bersangkutan selalu sehat dan berhasil melaksanakan tugas memimpin lembaga yang merupakan apec penegakan hukum, yang sekarang sedang dalam keadaan ”mati”. Sungguh tugas mahaberat, berbeda dengan pelaksanaan tugas para pendahulunya, di mana hukum masih tegak dan ditaati. Sekarang yang penting bukanlah masalah ”ilmiah”-nya sebuah putusan MA, melainkan agar putusan MA ditaati dan dihormati sebagai badan peradilan berwibawa.

Menurut pendapat rakyat, hukum di Indonesia sudah ”mati”. Putusan pengadilan dianggap sepi. Eksekusi putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dilawan dengan demo. Bahkan, ada wali kota yang seharusnya memberi contoh malah ikut-ikutan melawan itu.

Hukum Kongkalikong

Mengapa ini sampai terjadi? Tak perlu mencari kesalahan orang lain, cari kesalahan itu pada diri kita sendiri dulu. Putusan pengadilan tak ditaati karena masyarakat tahu putusan diambil atas dasar kongkalikong. Ini tugas pertama ketua MA: menumpas habis hakim berjiwa bejat! Rakyat pun tahu rekam jejak kita. Ini modal utama. Kita akan dicemoohkan rakyat kalau dulu kita pernah memeras orang dan pasti usaha kita takkan berhasil.

Hakim-hakim berjiwa bejat itu bukan orang yang tak tahu hukum. Dalam melakukan perbuatannya dia pasti akan menghindari jerat hukum sehingga (perbuatannya) sulit dilacak. Perbuatan dilakukan dengan cara dan lika-liku mafia sehingga harus ada yang berani mati untuk melakukan itu sungguh-sungguh, tidak setengah-setengah.

Hal kedua yang harus dilakukan ketua baru MA adalah komitmennya untuk aktif turut serta memberantas korupsi. Selama ini belum ada putusan hakim yang menghukum mati terpidana korupsi, padahal hukuman mati remedy ampuh yang dapat membuat koruptor jera.

Dikatakan belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor karena belum ada patokan pemidanaan bagi kejahatan korupsi. Terlepas dari pro dan kontra, saya setuju hukuman mati dijatuhkan bagi koruptor apabila ingin korupsi segera hilang dari bumi Indonesia.

Patokan pemidanaan (sentencing standard) bagi tindak pidana korupsi dapat dimusyawarahkan di antara para hakim agung sehingga karena patokan itu dihasilkan melalui kesepakatan, tidak mengganggu kebebasan hakim. Hendaknya ketua baru MA mengajak rekan-rekannya membicarakan hal ini demi menghentikan merajalelanya tindak pidana korupsi yang mengganas menggerogoti keuangan rakyat.

Terakhir yang ingin saya mintakan perhatian dari ketua baru MA adalah soal banyaknya tunggakan perkara di MA. Pada era almarhum Mudjono menjadi ketua MA, tunggakan perkara baru ada 4.000. Pada waktu itu, Mudjono sudah kalang kabut hendak menghabiskan tunggakan sehingga diciptakan Operasi Kikis (Opskis). Mudjono sadar perkara yang lama tak diputus menciptakan ketidakadilan. Saya sendiri tahun 1994 pernah punya gagasan untuk mencari cara tepat menghabiskan tunggakan perkara di MA yang pada waktu itu mencapai 6.000 perkara.

Saya mencari bantuan dari Universitas Indonesia yang kemudian menghasilkan cara dengan memotong jalannya proses perkara dari 13 langkah menjadi 7 langkah. Sayang, hasil dari UI ini tidak ditindaklanjuti karena ada perbedaan pendapat di intern MA sendiri. Mudah-mudahan Pak Hatta Ali diberi kekuatan oleh Allah SWT sehingga dapat menunaikan tugas mahaberat ini sampai tuntas dengan hasil tidak mengecewakan rakyat. ●

◄ Newer Post Older Post ►