Kuasa Politik Vs Hukum


Kuasa Politik Vs Hukum
Gunarto, WAKIL REKTOR II UNISSULA SE-MARANG, DOSEN MAGISTER ILMU HUKUM
Sumber : SUARA MERDEKA, 13Februari 2012



BABAK baru pemberantasan korupsi korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi harapan segar tentang masa depan penegakan hukum di Indonesia, setelah penangkapan Nunun Nurbaetie, penetapan status Miranda Swaray Goeltom, dan bergeraknya pengungkapan kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang yang menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka.

Berbagai pihak meyakini bahwa penetapan Angie yang notabene merupakan bagian dari kelompok penguasa merupakan entry point untuk merambah pada aktor-aktor besar yang notabene adalah kelompok yang tergabung dalam oligarki kekuasaan. Tanpa bermaksud prejudice, selama ini dan sudah jadi keyakinan umum bahwa kekuasaan (power) merupakan entitas yang paling potensial untuk mereduksi supremasi hukum.

Panggung sejarah dunia mana pun, banyak menampilkan bukti betapa kekuasaan telah mengancam eksistensi hukum dengan beragam intervensi, termasuk di Indonesia. Maka wajar jika kemudian, agenda-agenda penegakan hukum seringkali mengalami pelemahan secara de facto jika dihadapkan pada kekuatan lapisan kelompok pengusa. Dengan demikian, penuntasan kasus wisma atlet ini menjadi penting secara hukum, bukan saja sebagai simbol komitmen pemberantasan korupsi melainkan lebih penting dari itu, juga sebagai wujud pertarungan antara hukum dan kekuasaan.

Kuasa Politik

Sejak gegap-gempita demokrasi berdentang keras dan kekuasaan politik secara langsung dilegitimasi rakyat, muncul kesan bahwa otoritas politik begitu kuat mewarnai berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir tidak ada segmen kehidupan kita yang tidak bersinggungan baik langsung maupun tidak langsung dengan berbagai kebijakan politik, termasuk dunia hukum. Pasalnya, hukum merupakan produk politik yang dikreasi melalui sistem keterwakilan di lembaga-lembaga parlementer.

Meski konsepsi ini tidak sepenuhnya mampu menampung keluasan dimensi hukum, secara mekanistik memang dibenarkan bahwa hukum itu merupakan produk politik melalui sistem parlementer. Menurut Montesque, dalam konsepsi trias politica, diharuskan terjadinya pemisahan dan pendistribusian kekuasaan dalam tiga pilar (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dengan segala peran dan fungsinya masing-masing.

Tetapi, idealita konsepsi trias politica itu tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan praksis, mengingat kekuasaan ternyata jauh lebih kompleks dari sekadar pemisahan dan pendistribusian kekuasaan semata. Sebab, kekuasaan juga menyangkut relasi-relasi yang lebih rumit seperti kehendak mempertahankan kekuasaan, memperoleh kekuasaan secara pintas, mendapatkan kekuasaan secara lebih luas dan sebagainya. Akibatnya medan politik benar-benar riuh oleh berbagai macam pertarungan kepentingan.

Sayang, dalam konteks Indonesia, kegaduhan medan politik ini tidak diimbangi dengan kematangan politik yang cukup. Akibatnya, politikus yang sekaligus para pemangku kuasa negara terjebak dalam sejumlah perilaku dan tindakan shock culture seperti ambisi cepat kaya dengan menyalahgunakan kewenangan, penyimpangan kekuasaan, dan bahkan terkurung dalam hedonisme kekuasaan yang teramat melampaui batas.

Kecenderungan-kecenderungan seperti inilah yang kemudian membuat supremasi politik (para politikus) menjadi sangat dominan. Lebih jauh, dominasi politik ini juga membentuk warna tersendiri berupa terjadinya transaksi kewenangan yang dipertukarkan untuk saling mempengaruhi dan saling mengamankan satu dengan yang lain. Fenomena ini dapat dibaca misalnya ketika DPR hendak membonsai kewenangan KPK karena begitu banyaknya anggota parlemen yang terseret kasus korupsi.

Kuasa Hukum

Berbeda dari kuasa politik yang bertumpu pada otoritas, kuasa hukum bertumpu pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Prof Satjipto Rahardjo secara ilustratif menggambarkan dunia hukum sebagai sebuah institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia.
 


◄ Newer Post Older Post ►