Menakar Investor Bank Mutiara


Menakar Investor Bank Mutiara
Paul Sutaryono, PENGAMAT PERBANKAN
Sumber : SINDO, 23 Februari 2012



Kembali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka penawaran saham Bank Mutiara (dulu Bank Century) dengan harga sama Rp6,7 triliun mulai Februari 2012.
Dikabarkan terdapat lima investor yang telah melirik Bank Mutiara.Faktor apa saja yang layak dipertimbangkan dalam menilai investor? Bank Mutiara diselamatkan pemerintah melalui LPS pada November 2008 karena menghadapi risiko likuiditas. Menurut Pasal 42 Undang- Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang LPS, seluruh saham bank dalam penanganan wajib dijual LPS paling lama tiga tahun sejak penanganan mulai. Jangka waktu penjualan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing- masing perpanjangan selama satu tahun.

Kali ini merupakan penawaran kedua menyusul penawaran pertama pada November 2011.Saat itu terdapat sembilan investor yang mengajukan namun tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Pemerintah pun telah mendorong bank pelat merah untuk memeluk erat Bank Mutiara. Tetapi, tidak berbuah. Mengapa Bank Mutiara tidak laku pada penawaran pertama? Konon karena harga yang ditawarkan itu dianggap terlalu mahal.

Sesuai dengan UU LPS tersebut, tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.Apakah LPS dapat menawarkan harga yang lebih rendah pada penawaran kedua ini? Tidak. LPS baru boleh menawarkan dengan harga kurang daripada harga tersebut setelah tahun kelima.

Kriteria Calon Investor

Apa kriteria calon investor? LPS telah menetapkan lima kriteria calon investor. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia. Kedua,bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama. Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.

Keempat,mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.Kelima,tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia. Sejatinya, masih terdapat aneka faktor lain yang patut untuk dipertimbangkan lebih jauh. Pertama, tidak menjual kembali ke pemegang saham lama. Selain itu, calon investor tidak boleh menjual kembali saham Bank Mutiara kepada pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.

Hal ini sangat penting mengingat bisa saja calon investor memiliki ”pesan sponsor” yang tidak tersurat dan tersirat dalam penyerahan penawaran awal. Kedua, menjadi badan hukum minimal pada kurun waktu tertentu.Salah satu calon investor yakni Yawadwipa, private equity fund,yang baru berdiri pada Januari 2012 siap membeli di harga Rp6,7 triliun alias sesuai dengan dana talangan pemerintah. Tanpa melihat profil perusahaan tersebut lebih dalam lagi, gampang diduga bahwa calon investor itu tidak mempunyai pengalaman dalam industri perbankan.

Kalau demikian, mana mungkin calon investor mampu memberikan kontribusi tinggi dalam mengembangkan industri perbankan nasional? Oleh karena itu,calon investor sudah seharusnya telah berbadan hukum minimal selama 10 tahun. Masa satu dasawarsa merupakan waktu yang cukup untuk membuktikan bahwa calon investor telah mempunyai pengalaman dalam industri perbankan. Ketiga,memiliki kinerja keuangan prima.Mau tak mau calon investor harus memiliki kinerja keuangan yang prima minimal pada tiga tahun terakhir.

Dengan bahasa lebih lugas, sekalipun calon investor itu mempunyai modal raksasa tetapi kalau kinerja keuangan mereka biasa saja atau malah cenderung menurun,lebih baik langsung putus. Keempat, menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kriteria ini penting untuk mendukung program pemerintah dalam menekan tingkat pengangguran yang kini mencapai 7,14% per Agustus 2010 menipis menjadi 6,80% per Februari 2011.Tanpa kriteria tersebut, calon investor dapat melakukan tindakan sewenang- wenang untuk melakukan PHK. Kelima, menciptakan sinergi.

Meskipun hal ini bukan proses merger namun sepatutnya tetap mempertimbangkan terciptanya sinergi antara Bank Mutiara dan calon investor. Keenam,kepemilikan mayoritas saham oleh asing. Ini memang pengalaman pertama bagi LPS dalam menjual bank sehat setelah dirawat cukup lama. Kalau terjual kepada pihak asing, maka calon investor itu akan menguasai mayoritas saham Bank Mutiara.

Sungguh, hal ini bakal berseberangan dengan spirit untuk merevisi rasio kepemilikan mayoritas saham oleh asing dari maksimal 99% menjadi 40% misalnya. Berbekal aneka kriteria tersebut, harapan agar Bank Mutiara mampu memberikan kontribusi tinggi pada kemajuan perbankan nasional akan terwujud.
◄ Newer Post Older Post ►