Upah Minimum Guru Honorer
Yohanes Eko, GURU MAPEL IPA TERPADU SMP NEGERI 2 UNGARAN KABUPATEN SEMARANG
Sumber : SUARA MERDEKA, 23 Februari 2012
"Jika program sekolah padat kegiatan pengembangan diri siswa, secara matematis gaji guru honorer harus dipangkas lagi"
PEMANDANGAN kontras terlihat di ruang guru, saat guru bersertifikat sibuk mengurus berkas pencairan tunjangan profesi, beberapa guru honorer memperhatikan koleganya itu dengan sorot mata nelangsa. Padahal guru honorer itu sudah bertahun-tahun bersinergi dengan guru bersertifikat tersebut dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Meskipun sekarang sekolah tidak diperbolehkan mengangkat guru honorer, pengabdian mereka tidak dapat dimungkiri.
Setelah bertahun-tahun mengabdi, apakah mereka harus diberhentikan dengan dalih tidak ada dana, atau tetap diperkerjakan dengan gaji tidak manusiawi? Gaji guru honorer tidak jauh dari pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie bahwa hingga saat ini banyak guru honorer bergaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu/ bulan (SM, 07/02/12).
Kondisi itu secara psikologis memengaruhi kinerja guru honorer dan secara alami membentuk strata dalam sistem stakeholder sekolah. Di sisi lain, banyak siswa berangkat sekolah diantar orang tua naik mobil. Siswa itu yang notabene anak orang kaya pun menikmati program sekolah gratis. Fasilitas sekolah gratis untuk siswa kaya, apakah tidak seperti ibarat menggarami lautan?
Selama ini, besarnya dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa di satu sekolah, tidak pandang bulu, baik siswa kaya maupun miskin. Dana itu dialokasikan antara lain untuk pembelian/ penggandaan buku teks pelajaran, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, perawatan sekolah, dan pembayaran honor bulanan guru honorer.
Honor guru honorer dibatasi tidak boleh melebihi 20% dari dana BOS. Kebijakan itu disamaratakan, padahal jumlah guru honorer di satu sekolah tidak sama dengan sekolah lain. Terlebih jika program sekolah padat dengan kegiatan pengembangan diri siswa, secara matematis gaji guru honorer harus dipangkas lagi, yang penting tidak lebih dari 20%.
Menentukan Batas
Gaji guru honorer akan dihitung dari 1% hingga 20% dari BOS, dan hal ini sekolah tidak menyalahi aturan. Tidak mengherankan, jika akhirnya standar gaji guru honorer suatu sekolah berbeda dari sekolah lain. Singkatnya, guru honorer tetap berada dalam posisi lemah dengan aturan penggajian yang kurang tegas.
Belum lagi aturan yang menuntut guru bersertifikat mengajar minimal 24 jam per minggu, otomatis guru honorer seperti diusir secara halus. Dampak kekurangan jam mengajar ini dipicu oleh perubahan struktur kurikulum. Mapel IPA SMP, sebelumnya 6 jam pelajaran per minggu terbagi 3 jam fisika dan 3 jam biologi. Sejak diberlakukan KBK 2004, IPA Terpadu berubah 5 jam pelajaran/ minggu, dan terbaru dengan penerapan KTSP menjadi 4 jam/ per minggu.
Guru honorer adalah bagian dari sistem pendidikan yang tak dapat diabaikan nasibnya, sudah saatnya keberadaan mereka dipayungi peraturan pemerintah (PP), terutama menyangkut standar upah minimum.
Jika pemerintah merasa berat terkait kemampuan keuangan negara, kuncinya adalah merevisi mekanisme penyaluran dana BOS.
Bukankah lebih realistis jika sekolah tetap menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang besarannya diatur peraturan menteri agar sekolah tak menentukan seenaknya sendiri? Adapun kucuran dana BOS mendasarkan pada proposal rencana anggaran operasional tahunan yang diajukan sekolah.
Proposal itu mencakup seluruh biaya operasional sekolah setahun, perolehan dana melalui SPP, jumlah siswa yang harus bebas SPP, dan gaji guru honorer. Namun, gaji honorer tidak 100% ditanggung pemerintah, misalnya dengan penerapan sistem fifty-fifty, 50% dari SPP dan 50% dari BOS. Untuk itu, pemerintah lebih dahulu perlu menentapkan upah minimum bagi guru honorer. ●
Setelah bertahun-tahun mengabdi, apakah mereka harus diberhentikan dengan dalih tidak ada dana, atau tetap diperkerjakan dengan gaji tidak manusiawi? Gaji guru honorer tidak jauh dari pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie bahwa hingga saat ini banyak guru honorer bergaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu/ bulan (SM, 07/02/12).
Kondisi itu secara psikologis memengaruhi kinerja guru honorer dan secara alami membentuk strata dalam sistem stakeholder sekolah. Di sisi lain, banyak siswa berangkat sekolah diantar orang tua naik mobil. Siswa itu yang notabene anak orang kaya pun menikmati program sekolah gratis. Fasilitas sekolah gratis untuk siswa kaya, apakah tidak seperti ibarat menggarami lautan?
Selama ini, besarnya dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa di satu sekolah, tidak pandang bulu, baik siswa kaya maupun miskin. Dana itu dialokasikan antara lain untuk pembelian/ penggandaan buku teks pelajaran, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, perawatan sekolah, dan pembayaran honor bulanan guru honorer.
Honor guru honorer dibatasi tidak boleh melebihi 20% dari dana BOS. Kebijakan itu disamaratakan, padahal jumlah guru honorer di satu sekolah tidak sama dengan sekolah lain. Terlebih jika program sekolah padat dengan kegiatan pengembangan diri siswa, secara matematis gaji guru honorer harus dipangkas lagi, yang penting tidak lebih dari 20%.
Menentukan Batas
Gaji guru honorer akan dihitung dari 1% hingga 20% dari BOS, dan hal ini sekolah tidak menyalahi aturan. Tidak mengherankan, jika akhirnya standar gaji guru honorer suatu sekolah berbeda dari sekolah lain. Singkatnya, guru honorer tetap berada dalam posisi lemah dengan aturan penggajian yang kurang tegas.
Belum lagi aturan yang menuntut guru bersertifikat mengajar minimal 24 jam per minggu, otomatis guru honorer seperti diusir secara halus. Dampak kekurangan jam mengajar ini dipicu oleh perubahan struktur kurikulum. Mapel IPA SMP, sebelumnya 6 jam pelajaran per minggu terbagi 3 jam fisika dan 3 jam biologi. Sejak diberlakukan KBK 2004, IPA Terpadu berubah 5 jam pelajaran/ minggu, dan terbaru dengan penerapan KTSP menjadi 4 jam/ per minggu.
Guru honorer adalah bagian dari sistem pendidikan yang tak dapat diabaikan nasibnya, sudah saatnya keberadaan mereka dipayungi peraturan pemerintah (PP), terutama menyangkut standar upah minimum.
Jika pemerintah merasa berat terkait kemampuan keuangan negara, kuncinya adalah merevisi mekanisme penyaluran dana BOS.
Bukankah lebih realistis jika sekolah tetap menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang besarannya diatur peraturan menteri agar sekolah tak menentukan seenaknya sendiri? Adapun kucuran dana BOS mendasarkan pada proposal rencana anggaran operasional tahunan yang diajukan sekolah.
Proposal itu mencakup seluruh biaya operasional sekolah setahun, perolehan dana melalui SPP, jumlah siswa yang harus bebas SPP, dan gaji guru honorer. Namun, gaji honorer tidak 100% ditanggung pemerintah, misalnya dengan penerapan sistem fifty-fifty, 50% dari SPP dan 50% dari BOS. Untuk itu, pemerintah lebih dahulu perlu menentapkan upah minimum bagi guru honorer. ●