Negara Centeng


Negara Centeng
Tamrin Amal Tomagola, SOSIOLOG
Sumber : KOMPAS, 20 Desember 2011


Mendadak senyap mencengkeram dan mata menatap tak percaya ketika di layar kaca muncul tayangan mengerikan, awal minggu lalu. Inikah Indonesia?
Lidah kelu dan banjir air mata ini akhirnya menjadi kemarahan luar biasa melihat bentrokan vertikal yang sungguh tidak pantas: kelompok bersenjata membantai rakyat di Mesuji, Lampung.

Di manakah empat pilar negara yang dibangga-banggakan itu? Ke mana Pancasila dicampakkan? Masih ingatkah prajurit TNI/Polri akan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri-Brata Polri?

Di manakah Anda, Panglima Tertinggi TNI, Kapolri, dan jajarannya, yang sudah mendapat perintah dari Mukadimah UUD 1945 untuk melindungi seluruh Tanah Air dan segenap rakyat Indonesia? Apakah Anda semua tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau memilih tidak mengintervensi proses hukum walau ketidakberadaban berlangsung sistematis dan sistemis?

Tampak jelas bahwa konstitusi sudah diabaikan, bahkan dilanggar (constitutional violation by omission) oleh penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Negara, khususnya aparat bersenjata, justru berperan sebagai centeng modal (Wibowo, Negara Centeng; Negara dan Saudagar di Era Globalisasi, 2010:106). Mereka sudah kehilangan rasa malu dan martabat sebagai pelindung negeri dan rakyat.

Menjual Indonesia?

Sejak wilayah Nusantara dibagi-bagi pada awal Orde Baru kepada para kapitalis dunia, tiada hari tanpa konflik horizontal dan vertikal. Perebutan areal pertanahan, baik di kota maupun di pedesaan, menjamur di mana-mana. Di perkotaan, suatu persekongkolan sistemis antara otoritas perkotaan dan para pengusaha pusat-pusat perbelanjaan modern (mal) menggusur kelompok miskin-kota dari lahan yang telah ditempati puluhan tahun. Prosesnya bisa dengan halus ataupun dengan kekerasan menggunakan satuan polisi pamong praja.

Pembuatan jaringan jalan tol antarkota pusat perdagangan pun banyak memakan korban rakyat kecil. Hampir dalam semua kasus kekerasan pertanahan di perkotaan, pemerintah kota selalu berpihak kepada pemilik modal, sampai rumah ibadah dan sekolah pun dialihfungsikan.

Di wilayah pedesaan setali tiga uang. Pemerintah Indonesia di berbagai jenjang, dengan segenap aparat negara bersenjata, memihak kepada kepentingan modal. Konflik penuh kekerasan berkecamuk di antara segitiga kelompok kepentingan: pengusaha perkebunan yang berselingkuh dengan perangkat pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—melawan rakyat komunitas adat yang mempertahankan hidup-mati hak ulayat atas tanah leluhur mereka.

Kawasan konflik

Andiko (dalam Myrna A Safitri, Untuk Apa Pluralisme Hukum, 2011:57) menyajikan peta persebaran konflik antara perkebunan kelapa sawit dan komunitas adat lokal. Jelas terlihat bahwa wilayah bagian selatan Sumatera yang meliputi Jambi, Lampung, dan Sumatera Selatan adalah wilayah yang paling pekat ditaburi titik-titik hitam konflik pertanahan dengan kekerasan sejak Orde Baru. Elizabeth Fuller Collins (Indonesia Betrayed, 2007) menguraikan lebih rinci komposisi anatomi konflik-konflik di wilayah ini, terkait sebab-musabab makro-struktural, meso-institusional, dan mikro-interaktif.

Inti pokok persoalan adalah pengkhianatan negara terhadap Indonesia, baik sebagai Tanah dan Air maupun sebagai rakyat. Pengkhianatan berlangsung bertahap dan berjenjang. Pertama, amandemen UUD 1945 yang jika ditilik secara cermat adalah upaya memfasilitasi keleluasaan gerak investasi dan operasional modal. Hasil empat kali amandemen UUD 1945 sangat telak bersikap pro-modal.

Kedua, DPR merancang ulang seperangkat perundang-undangan yang berhubungan dengan penguasaan hutan, tanah, serta usaha perkebunan dan pertambangan. Negara mendaku bahwa ia adalah pemilik sah satu-satunya semua hutan, tanah, air, dan lautan Nusantara.

Hak ulayat tanah, kegiatan pertanian, dan penangkapan ikan di seluruh wilayah Indonesia harus mendapat izin dari otoritas yang mendapat mandat undang-undang. Hukum adat dengan segala perangkat dan kekayaan komunitas adat dirampas atas nama hukum. Terjadi penyeragaman hukum secara nasional, bahkan mahkamah adat di Mahkamah Agung pun dihapus.

Para pembuat undang-undang tidak mau menyadari bahwa sebelum negara ini lahir, telah bersemayam dengan damai komunitas-komunitas adat dengan semua perangkat kelembagaan mereka. Adalah tidak pantas, yang datang belakangan melenyapkan yang sudah ada berabad-abad.

Ketiga, aparat negara bersenjata kemudian dikerahkan atau dalam beberapa kasus di Sulawesi Tengah dan Tenggara serta di Pulau Seram mengerahkan diri untuk ”mengemban tugas nasional mengamankan instalasi strategis negara”. Maka aparat pun menjadi centeng-centeng tebal muka yang menghamba kepada pemilik modal. Inilah inti akar permasalahan kekerasan di Mesuji, Lampung.

Solusi

Rakyat yang putus asa karena terus dikerasi tanpa hati—khususnya generasi muda seperti almarhum Sondang Hutagalung—terpuruk dalam kekecewaan terhadap pengkhianatan negara dengan seluruh perangkatnya. Maka bakar diri adalah solusi untuk membangunkan elite pengkhianat ini. Bagi rakyat Mesuji dan rakyat Kulawi di Sulteng, lawan adalah mantra sakti yang mereka tekadkan.

Jelas, jalan kekerasan tidak ditoleransi dalam masyarakat beradab hukum ataupun beradat Nusantara. Solusi ke akar masalah harus segera diupayakan.
Pertama, bentuk Tim Independen Pencari Fakta dengan tidak mengikutkan pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, ataupun TNI dan Polri. Semua instansi ini adalah bagian dari masalah, bukan solusi.

Kedua, mengakui komunitas adat dan mengakomodasi ketentuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Ketiga, memberlakukan moratorium pembukaan perkebunan kelapa sawit baru dan pertambangan.

Hal serupa juga diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu mengkritik bahasan dan usulan Lemhannas. Semoga menciptakan damai di Bumi Pertiwi.  
◄ Newer Post Older Post ►