Mendung Membayangi Tahun Bertarung

Mendung Membayangi Tahun Bertarung
Zainal Arifin Mochtar, PENGAJAR ILMU HUKUM DAN DIREKTUR PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA, YOGYAKARTA
Sumber : KORAN TEMPO, 31 Desember 2011


Sesungguhnya, tidaklah terlalu sulit memetakan apa yang terjadi di wilayah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada 2011. Sebab, memang tidak banyak perubahan berarti yang diberikan negara ini jika dibanding 2010. Lihat saja prestasi yang dapat ditorehkan di wilayah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sesungguhnya tidak banyak. Apalagi jika dikonversi dari semangat, iktikad, dan riuhnya ruang publik dengan penegakan hukum, khususnya di wilayah pemberantasan korupsi. Semisal Indeks Persepsi Korupsi pada 2010 yang naik 0,2 poin dari tahun sebelumnya. Pada 2011, kenaikan 0,2 poin juga terjadi. Bandingkan dengan semangat "kuda" yang mengecewakan dengan hasil "ayam".

Kenaikan yang hanya "kecil" ini sulit dipercayai jikalau dibaca bersamaan dengan berbagai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan memimpin langsung pemberantasan korupsi, pembentukan berbagai satuan tugas dengan kerja-kerja yang dilakukan, unit kerja yang dipakai untuk memonitor secara langsung kerja kabinet negara, dan berbagai janji yang ditorehkan seiring dengan penggantian pemimpin penegakan hukum. Dengan langkah sedikit menyentuh perbaikan terhadap Imigrasi dan Bea Cukai, toh, kita sudah mendapatkan kenaikan poin 0,2 pada 2010. Maka artinya tidak banyak perbedaan dengan yang dilakukan pada 2011.

Miskin perbedaan ini boleh jadi juga diakibatkan oleh minimnya terobosan. Tercatat lembaga dan satuan tugas yang ada tidak banyak memberikan model terobosan yang berarti dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Terobosan yang paling berarti hanya berada di ujung 2011, yakni ketika pemerintah dengan tegas menyatakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Itu pun dilakukan secara agak teledor dan tidak secara jeli melihat basis aturan yang ada di balik kebijakan baru pengetatan tersebut. Hal yang menggambarkan bahwa kebijakan itu bukanlah by design, tapi terbentuk lebih banyak by accident oleh penentu kebijakan yang memang punya pemihakan yang jelas pada penegakan hukum antikorupsi. Kebijakan yang tidak terencana rapi, tapi terburu-buru karena semata ingin mengejar quick wins.

Selebihnya tidak banyak. Tahun 2011 malah mempertontonkan "meluruhnya" semangat penegakan hukum antikorupsi di balik "desentralisasi" Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Yang terjadi, bukannya penegakan hukum secara substantif di daerah, tapi kecurigaan publik terjangkitnya penyakit lama pengadilan umum ke Pengadilan Tipikor. Penyakit yang sangat rentan terhadap berbagai dampak yang ikut mempengaruhi putusan-putusan yang aneh dengan membebaskan pelaku-pelaku korupsi. Apalagi melihat masifitas pembebasan ini, sulit mempercayai bahwa tidak ada penyakit yang sedang hinggap di sistem peradilan dalam mekanisme penegakan hukum antikorupsi.

Dari segi pengungkapan perkara, masih melanjutkan tradisi tahun-tahun sebelumnya, yakni rajin melakukan pengungkapan, tapi gagap melakukan penyelesaian. Belum ada satu pun perkara yang dapat diselesaikan secara baik dengan mengejar semua pelaku, membawa ke dalam proses penegakan hukum, lalu memetakan kasusnya menjadi bagian dari rekomendasi perbaikan sistemik pencegahan peristiwa serupa terjadi di kemudian hari. Alih-alih membongkar perkara, yang terjadi malah pembuntuan penyelesaian perkara.

Maka, jika menggunakan barometer secara sederhana melalui capaian dan terobosan, harus dikatakan jujur jika kita masih berada di era mendung penegakan hukum. Hal yang mendatangkan elegi, semacam nyanyian sunyi bagi terpenuhinya keadilan yang diharapkan.

Momok Tahun 2012

Bahayanya, dengan berbagai catatan yang belum banyak terobosan dan capaian, kita sudah dipaksa memasuki 2012, yang sejujurnya teramat wajib diwaspadai. Seperti praktek selama ini, dua tahun menuju perhelatan akbar "perebutan" kekuasaan di negeri ini selalu diiringi dengan berbagai praktek politik yang sangat manipulatif dan mencoba mempengaruhi berbagai proses yang diharapkan dari penegakan hukum yang seharusnya substantif.

Jangan lupakan praktek banal partai politik yang mulai akan semakin masif mengakumulasi modal menjelang pemilihan umum. Praktek yang tentu saja membahayakan karena tahun-tahun sebelumnya kita masih gagal melakukan penegakan hukum untuk mengejar praktek-praktek buruk perampasan uang negara oleh partai. Belum ada perkara yang selesai dan dapat menjinakkan tradisi banal perampokan uang negara tersebut. Pada saat yang sama, berharap dilakukan perbaikan aturan dasar untuk mencegah praktek perampokan uang negara oleh partai persis "menunggu godot". 

Mereka jauh lebih riuh memperdebatkan soal thresholddibanding keinginan membangun pemilu yang benar-benar bersih, sehingga partai politik tidak "dipaksa" melakukan pembiayaan atas pesta demokrasi yang berbiaya mahal.

Bukan hanya upaya memanen uang negara, kemungkinan besar juga terjadi upaya memanen dukungan publik dengan memanipulasi penegakan hukum. Semua kasus korupsi yang berdimensi atau bersinggungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan politik akan mengalami perubahan orientasi penyelesaian hukum menuju penyelesaian politik. Kasus-kasus mega yang berdimensi semakin besar karena partai-partai akbar akan kembali masuk ke agenda partai politik untuk memainkannya demi memperoleh dukungan atau bargaining kekuatan politik. Tanpa bermaksud meramalkan, tapi kasus-kasus semisal Century, mafia pajak, dan mafia anggaran kemungkinan besar hanya akan menjadi penghias media massa serta konsumsi politik tanpa diikuti dengan penyelesaian hukum.

Mudah menduga bahwa kasus-kasus tersebut akan dijadikan alat untuk mendulang suara dukungan, atau malah dijadikan alat tawar-menawar menuju perhelatan politik. Dengan pengedepanan barometer politik, lembaga penegakan hukum akan sulit bergerak dengan cepat dan tepat, karena pada saat yang sama beberapa bagian dari lembaga penegakan hukum punya sangkut-paut dengan kekuasaan politik.

Tentu saja sebuah catatan dibuat dengan maksud. Tiada maksud untuk membangun pesimisme dengan menegasikan semangat untuk optimistis. Tapi penting untuk mengingatkan karena dari sinilah kita akan punya early warning system bahwa kita sudah punya pengalaman pada masa lalu yang seharusnya kita tidak terjebak lagi pada lubang yang sama pada tahun kemudian. Semacam penanda dan pengingat bahwa jika mendung dan akan hujan, selayaknya kita segera menyediakan payung. Semoga ada semangat untuk membuktikan bahwa kita punya semangat baru untuk melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada tahun baru ini. Semoga!  

◄ Newer Post Older Post ►