Intoleransi Intra dan Antar Agama


Intoleransi Intra dan Antar Agama
Azyumardi Azra, ANGGOTA COUNCIL ON FAITH, WORLD ECONOMIC FORUM, DAVOS
Sumber : KORAN TEMPO, 27 Desember 2011


Konflik berbau agama masih sangat laten di Indonesia. Sepanjang 2011, menurut catatan Setara Institute, terjadi setidaknya 244 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang mencakup pemaksaan kehendak, main hakim sendiri, dan kekerasan. Angka ini tidak terlalu jauh menurun dibanding 2010, yang dalam catatan Setara Institute mencapai 262 kasus serupa.

Selain itu, terjadi beberapa kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang sering dikutip orang: kasus gereja HKBP Ciketing yang berlarut-larut sejak 2010; kekerasan massal terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, 6 Februari 2011; pembakaran tiga gereja di Temanggung, 8 Februari 2011; serta bom bunuh diri masing-masing di Masjid Polresta Cirebon 15 April 2011 dan di GBIS Solo 25 September 2011. Kasus-kasus ini secara jelas menunjukkan masih bertahannya intoleransi intra dan antar-agama dengan melibatkan kekerasan di Tanah Air.

Lebih jauh, kasus-kasus seperti itu sering menjadi pertanyaan dan gugatan berbagai pihak dalam banyak forum internasional. Sebagai contoh, dalam dialog dengan Parlemen Eropa di Brussel pada 1 Juni 2011, seorang audiens dengan menyebutkan kasus Ciketing dan Cikeusik menyatakan Indonesia terlihat mengalami peningkatan intoleransi dan kekerasan berbau agama. Bagi dia, Indonesia gagal mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin UUD 1945.

Agak terperangah menghadapi gugatan ini, saya terpaksa bersikap defensif dan apologetik dengan menyatakan adanya kasus-kasus semacam itu tidak bisa menjadi dasar sweeping generalization untuk mengambil kesimpulan bahwa kehidupan beragama di Indonesia secara keseluruhan telah dikuasai intoleransi dan kekerasan; seolah-olah tidak ada lagi kerukunan intra dan antar-agama. Sebaliknya, secara umum, kehidupan dan hubungan intra dan antar-agama masih relatif baik di banyak provinsi dan daerah Indonesia. Meski demikian, keadaan ini tidak bisa disikapi secara taken for granted, karena masih banyak terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kegagalan Pemerintah

Jika kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan masih belum sesuai dengan UUD 1945, lebih memprihatinkan lagi, pemerintah masih terlihat gagal menegakkan Konstitusi untuk menjamin kebebasan, toleransi, dan kehidupan bersama yang damai bagi setiap dan seluruh warga negara. Belum terlihat kebijakan dan langkah sistemik untuk mencegah pelanggaran hak konstitusional para warga tersebut; dan sebaliknya berusaha sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya.

Kegagalan itu pertama-tama terkait dengan ketidakseriusan aparat penegak hukum sejak dari Polri, kejaksaan, sampai pengadilan menegakkan hukum guna mencegah terus terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya saja, Polri tidak mampu menghentikan dan bahkan cenderung melakukan “pembiaran” terhadap berbagai tindakan intoleran dan kekerasan, baik intra maupun antar-agama. 

Jika para pelaku kekerasan akhirnya ditahan Polri dan diproses lebih lanjut ke pengadilan, mereka umumnya dijatuhi hukuman relatif sangat ringan hanya dalam bilangan beberapa bulan hukuman kurungan. Dengan begitu, aparat penegak hukum gagal memperlihatkan kepada publik bahwa tindakan intoleransi dengan kekerasan tidak bisa ditenggang sama sekali.

Lebih parah lagi, pesan toleransi pada tingkat pemerintahan cenderung hanya sekadar jargon dan basa-basi daripada merupakan realitas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut catatan Setara Institute, mengeluarkan tidak kurang 19 pernyataan publik tentang pentingnya toleransi. Tetapi pesan tinggal pesan seperti “jauh panggang dari api”, yang tidak dilaksanakan aparat pemerintahan pada seluruh tingkatannya.

Lebih kontradiktif, masih terdapat kalangan pejabat tinggi pemerintah yang justru menerima dan melayani kelompok intoleran yang gemar melakukan kekerasan. Atau bahkan mengeluarkan pernyataan terbuka agar kelompok dalam agama tertentu dinyatakan sebagai terlarang. Tak kurang memprihatinkan, Polri malah bekerja sama dengan berbagai kelompok seperti itu untuk turut melakukan “pengamanan” masyarakat. Apa jadinya negara ini jika kelompok sipil malah seolah mendapat pembenaran dan sekaligus memperoleh semacam otoritas?

Peran Masyarakat Sipil

Meski perkembangan kehidupan beragama 2011 masih ditandai bertahannya berbagai gejala intoleransi, sementara belum ada tanda meyakinkan bagi perbaikan, apa yang masih bisa diharapkan ke depan pada 2012 dan seterusnya?

Pada satu segi, kita masih layak memelihara cara pandang positif bahwa, dalam perspektif perbandingan dengan banyak negara lain, kehidupan intra dan antar-agama di Indonesia umumnya masih lebih baik. Jika ada kejadian intoleransi dan kekerasan intra dan antar-agama di tempat tertentu, tidak terlihat gejala secara signifikan penyebaran hal seperti itu ke berbagai pelosok Nusantara lainnya.

Keadaan ini boleh membuat kita sedikit optimistis: intoleransi dan kekerasan bukanlah sikap dasar mayoritas warga bangsa. Hal ini sejalan dengan temuan Pew Research Institute (2011) tentang kehidupan agama secara global. Meski demikian, intoleransi dan kekerasan berbau agama bukan tidak bisa meruyak, sehingga perlu diwaspadai dan dicermati karena memang ia tetap laten di sebagian bangsa kita.

Optimisme itu kian memiliki pijakan kuat karena tanah air kita kaya akan berbagai organisasi masyarakat sipil (civil society/CS), khususnya yang berbasis agama, seperti NU, Muhammadiyah, dan ormas arus utama lain; dan juga majelis-majelis agama yang mewakili beragam agama di Indonesia. Mereka memiliki komitmen kuat bagi terwujudnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pada saat yang sama, melalui berbagai program seperti dialog intra dan antar-agama, mereka terus berusaha memperkuat saling pengertian dan kerja sama. Tantangan ke depan bagi religious-based civil society ini adalah memperluas dialog dan kerja sama mereka ke berbagai lapisan kepemimpinan, khususnya pada tingkat menengah dan bawah.

Selain itu, optimisme juga bersumber dari adanya masyarakat sipil yang tergabung dalam LSM Advokasi yang bergerak dalam pemantauan kehidupan agama. Mereka ini juga sangat penting karena terus memantau, mencatat, dan berteriak lantang tentang bahaya laten intoleransi dan kekerasan yang tidak hanya mengganggu kehidupan keagamaan, tetapi juga kehidupan negara-bangsa secara keseluruhan.
◄ Newer Post Older Post ►