Perhiasan Rp 2,9 M Hilang di Bagasi, Lion Air: Itu Tidak Masuk Akal!

Advokat Umbu S Samapaty yang mengaku kehilangan kopor berisi perhiasan Rp 2,9 miliar di bagasi pesawat membuat Lion Air geleng-geleng kepala. Sebab setiap penumpang wajib melaporkan ke maskapai jika membawa barang berharga dalam setiap penerbangan.

"Logika saja, masa bawa barang berharga seperti itu di bagasi. HP saja tidak mau masuk bagasi apalagi barang senilai Rp 2,9 miliar. Itu tidak masuk akal," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (3/9/2012).





Menurut Nusirwin, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2011 diatur tentang kewajiban penumpang melaporkan barang berharga yang dibawa dalam penerbangan. Jika tidak melapor maka maskapai penerbangan tidak akan mengganti barang berharga yang hilang tersebut.

"Apabila penumpang membawa barang berharga maka harus melaporkan. Dan penggugat tidak pernah melakukan hal itu," ujar Nusirwin.

Pihak Lion Air mengaku telah berusaha menyelesaikan dugaan kehilangan barang tersebut sesuai peraturan yang berlaku. "Kami sudah menempuh jalur kekeluargaan dan menawarkan ganti rugi kehilangan barang sesuai peraturan yaitu sekitar Rp 4 jutaan tetapi mereka tidak mau," bebernya.

Terkait mediasi kekeluargaan ini diakui pihak Umbu. Menurut kuasa hukum Umbu, Manuarang Manulu, tawaran tersebut ditolak karena sangat jauh dari nilai barang yang hilang.

"Memang mau diganti sesuai peraturan, di mana angka maksimal Rp 3 juta, jadi kita tidak mau," ujar Manuarang.

Persidangan yang diketuai oleh Nur Ali hari ini berjalan cepat karena hanya berisi agenda penyerahan berkas rekopensi (gugatan balik) Lion Air. Sidang akan dilanjutkan minggu depan.

Seperti diketahui pada penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu mengaku kopor merek Polo miliknya hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Apa saja isi koper Umbu tersebut? Berikut daftar isi koper menurut berkas gugatan Umbu yang didaftarkan ke pengadilan:

1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta

6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta

11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga Rp 60 juta

16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta

21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta

26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta

sumber :http://news.detik.com/read/2012/09/03/141707/2006306/10/perhiasan-rp-29-m-hilang-di-bagasi-lion-air-itu-tidak-masuk-akal?991104topnews

sumber: http://www.detik77.com/2012/09/perhiasan-rp-29-m-hilang-di-bagasi-lion.html
◄ Newer Post Older Post ►