Era Sandal Jepit
Bakdi Soemanto, PEMERHATI KEBUDAYAAN
Sumber : KOMPAS, 14 Januari 2012
Peristiwa bocah yang dituduh mencuri sandal jepit seorang polisi disidang—akhirnya bocah itu dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar beberapa pasal KUHP—berkembang menjadi wacana yang hiruk-pikuk.
Hampir setiap orang tahu, keputusan hakim dinilai tidak adil. Ini yang menarik. Pernyataan opini publik itu sebenarnya bukan sekadar suatu produk mulut yang asal terbuka: dalam bahasa Jawa kasar disebut asal jeplak.
Pandangan kurang menghargai opini di media massa semacam itu sering terdengar di forum bergengsi, seperti yang dimoderatori oleh Bang Oné dalam acara TV One. Kata-kata yang mengungkap bahwa opini publik yang dilansir media massa tak bisa dipercaya dan diucapkan oleh pengacara bisa dipahami sebab mereka membela para koruptor dan dibayar sangat tinggi.
Pandangan opini publik di koran, televisi, dan radio mereka pandang tak pantas dipertimbangkan. Hanya hasil persidangan formal yang tepercaya. Dalam jagat akademik, data dan opini di koran tak bisa digolongkan sebagai yang berotoritas tinggi.
Istilah ini terdengar sayup-sayup—kalau tak salah—pada akhir 1970-an dan awal 1980-an. Istilah itu diucapkan oleh Andries Teeuw, ahli filologi dari Belanda, yang mengecam media massa digunakan sebagai sumber penulisan akademik. Andries Teeuw hanya paham tulisan, rentetan sejumlah huruf, sebagai yang formal. Ia tak paham ada jutaan manusia di balik huruf itu, juga kehidupan yang menggetarkan, bahkan kecemasan dan ketakutan yang membuat seluruh tubuh menggigil dan justru itulah dorongan utama lahirnya karya-karya sastra kuno ataupun kini.
Kalau saja Andries Teeuw pernah masuk ke jagat akademik seni di Surakarta, dia akan mendengar istilah ”harga sandal jepit” yang artinya harga murah makanan-makanan tertentu bagi mahasiswa. Makanan seperti itu pasti tidak memiliki ”otoritas tertinggi” sehingga kredibilitasnya tak bisa digunakan untuk menopang penelitian akademik jagat kuliner.
Menurut hemat saya, diadilinya si bocah yang mencuri sandal jepit dan dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal-pasal tertentu dalam KUHP kiranya pantas menjadi penanda tahun. Sebutlah tahun saat pencurian sandal itu sebagai ”Tahun Sandal Jepit”. Istilah ini memiliki konotasi yang luas dan dalam. Ia mengingatkan peristiwa pencurian pisang oleh seorang yang tak waras yang terjadi tak jauh dari peristiwa ”sandal jepit”. Tak hanya itu. Juga peristiwa sepele lain yang banyak sekali.
Tiba-tiba peristiwa itu terasa mencuat, sementara orang banyak mulai cuek dengan berbagai ketidakberesan yang kian hari kian banyak. Pemunculan ”peristiwa teater sandal jepit” itu menandai hampir seluruh peristiwa peradilan, mulai dari tingkat bawah sampai Mahkamah Agung.
Jelasnya, jika seorang koruptor kelas kakap bisa dengan sangat mudah pada akhir peradilan dinyatakan bebas tak bersyarat, nama baiknya direhabilisasi, sebenarnya orang awam di luar peradilan melihat dengan jelas bahwa proses pengadilannya dilaksanakan tidak serius, tidak profesional. Mengapa? Sebab, jauh sebelum tuntutan dibacakan, keputusan hakim sudah dibuat: bebas tanpa syarat.
Membuat keputusan semacam itu sebenarnya mudah sekali. Terbayang bahwa berkas-berkas tuntutan yang sudah di tangan hakim tak sepenuhnya dibaca. Kalau toh dibaca, itu dilakukan sambil membayangkan cek lawatan atau kunci mobil Jaguar yang akan segera ia terima. Barangkali kurang beberapa jam sebelum sidang dimulai hakim baru melihat-lihat sedikit catatan prosesnya, kemudian diendusnya lalu dengan lantang hakim ketua berteriak, ”Bebas!”
Tentu saja cara kerja seperti ini bisa digolongkan kerja model ”sandal jepit”. Semangat ”sandal jepit” seperti ini juga terbayang oleh rakyat banyak ketika para petugas yang ditunjuk diinstruksikan menyelesaikan kasus Bank Century. Karena SBY sudah memerintahkan agar kasus Bank Century dibuka hingga terang benderang, petugas yang ditunjuk pun melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Hasilnya beres-beres saja!
Jika ketakpuasan rakyat terungkap di koran, para petugas pun mengatakan ”komentar-komentar di koran tidak bisa digunakan sebagai patokan” karena tidak punya ”otoritas tinggi”. Satu-satunya patokan yang tepercaya adalah hasil formal yang dilakukan petugas. Jadi, dengan sangat jelas proses penyelidikan Bank Century itu masuk dalam kategori penyelidikan ”sandal jepit”.
Proses hukum yang sebenarnya dilakukan terhadap Nunun, Gayus, atau Nazaruddin senantiasa menjadi pertanyaan besar. Terbayang, tindakan mereka menyangkut para petinggi negara. Apa yang dinyatakan oleh SBY bahwa penyelidikan kasus-kasus korupsi tak boleh dipolitisasi memang benar. Cocok. Secara formal pas! Seperti ketika SBY mantu, di undangan tertera ”tidak menerima sumbangan”. Itu formalnya. Yang tak formal?
Dari sini tampak bahwa yang formal ternyata berkualitas ”sandal jepit” saja. Justru yang tak formal sangat bernilai tinggi karena menyangkut harkat dan martabat manusia yang tak pernah terbaca oleh mereka yang tenggelam ke dalam pandangan formal.
Sangat tepat apa yang dikatakan Hedi Sahrasad dan Taufik Rahzen: penegakan hukum telah kehilangan moralitas (Kompas, 7/1). Jika ada orang bertanya mengapa hal itu terjadi, jawabnya adalah bahwa kita hidup dalam era ”sandal jepit”. Tidak ada yang ditangani dengan serius atau sungguh-sungguh kecuali menyangkut masalah uang yang miliaran dan triliunan.
Dalam pidato ilmiah menyambut Dies Natalis UGM pada 19 Desember 2011, Prof Dr Mochtar Mas’ud menegaskan bahwa negara masa kini tertelikung pasar. Karena itu, negara tidak berdaya. Demikian pula sekarang kita lihat, peradilan tidak berdaya karena juga tertelikung miliaran dan triliunan rupiah. Anggota-anggota DPR pun demikian pula.
Sandal jepit yang dicuri oleh AAL itu berteriak, ”Sandal Jepit!” Ia berjasa besar merumuskan Zeitgeist atau jiwa zaman masa kini: Zaman Sandal Jepit. Tidak mungkinkah kita mengusulkan supaya ia, sekurang-kurangnya, mendapat hadiah Ahmad Bakrie? ●