“Quo Vadis” RUU Redenominasi


“Quo Vadis” RUU Redenominasi
Rusmin Effendy, STAF AHLI DPR RI
Sumber : SINAR HARAPAN, 3 Januari 2012


Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengajukan RUU Penyederhanaan Mata Uang Rupiah (Redenominasi) yang masuk prolegnas 2012 bukan saja membuktikan sikap ambigu pemerintah.

Pasalnya, belum seminggu setelah terpilih sebagai Gubernur BI, Darmin Nasution langsung melontarkan akan menerapkan kebijakan redenominasi rupiah yang akhirnya batal setelah mendapat kecaman berbagai kalangan.

Akhirnya, BI berdalih kebijakan itu masih sebatas wacana dan belum akan diterapkan karena butuh sosialisasi paling lama sekitar 10 tahun. Pertanyaannya, apa yang menjadi alasan BI yang terkesan bernafsu ingin menerapkan redenominasi tahun depan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak ditemukan definisi yang pas tentang kata redenominasi, namun dari literatur yang ada, kata redenominasi diterjemahkan sebagai pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Artinya, mata uang rupiah bakal terjadi pemotongan nilai nol sebanyak tiga digit di belakang, misalnya uang Rp 100.000 akan menjadi Rp 100 atau harga beras Rp 6.000 per liter akan menjadi Rp 6 per liter.

Persoalannya, apakah redenominasi sama dengan sanering atau devaluasi mata uang seperti yang terjadi di masa rezim Bung Karno, karena kondisi ekonomi nasional pada 1959 begitu terpuruk dan diwarnai dengan tingginya laju inflasi?

Barangkali, keinginan pemerintah mengajukan RUU Penyederhanaan Mata Uang Rupiah (Redenominasi) perlu dikaji kembali, karena hingga saat ini kondisi perekonomian nasional sangat mengkhawatirkan.

Sejak Indonesia terjebak tsunami krisis ekonomi pada 1997, hingga kini belum ada parameter dan pembuktian Indonesia sudah mampu keluar dari krisis ekonomi, bahkan kondisi yang ada begitu mengkhawatirkan.

Karena itu, ada beberapa faktor yang patut diantisipasi di balik wacana redenominasi rupiah. Pertama, kebijakan redenominasi rupiah bukan meminimalkan nilai mata uang, tapi megaproyek yang dilakukan BI untuk memuluskan proyek pencetakan uang karena terpilihnya Darmin sebagai Gubernur BI tak lepas dari transaksional politik dan beraroma 
suap.

Kedua, ada empat tahapan menyosialisasikan kebijakan redenominasi selama 10 tahun (2011-2020). Mulai dari masa sosialisasi (2011-2012), transisi (2013-2015), penarikan uang lama (2016-2018), sampai pelaksanaan redenominasi (2018-2020).

Yang patut diwaspadai, jangan sampai kebijakan itu diberlakukan menjelang pemilu dan pilpres untuk memuluskan salah satu pasangan tertentu.

Sanering

Secara umum, kebijakan redenominasi memang tak ada bedanya dengan sanering, meski kebijakan yang dilakukan tidak mengurangi nilai nominal dari mata uang yang ada. Namun, praktik redenominasi di berbagai negara terjadi akibat kebangkrutan ekonomi serta tingginya angka inflasi.

Bila bicara soal inflasi, yang tergambar di benak kita adalah melambungnya harga-harga di pasaran, serta menurunnya daya beli masyarakat. Setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebab terjadinya inflasi, yakni ekspor-impor; tabungan dan investasi; serta penerimaan dan pengeluaran negara.

Inflasi tidak mungkin terjadi bila ketiga faktor tersebut dapat berjalan seimbang karena yang menjadi subjek penyebab inflasi dapat dikategorikan menjadi sektor pemerintah dan swasta. Tekanan inflasi akan timbul pada sektor pemerintah bila pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaannya.

Sementara pada sektor swasta, tekanan inflasi timbul bila bank-bank mengucurkan kredit besar guna memenuhi pinjaman sektor swasta untuk membiayai berbagai kegiatan, baik lapangan investasi maupun non-investasi.

Salah satu cash program yang dapat dilakukan pemerintah untuk menekan terjadinya inflasi adalah melakukan operasi pasar terbuka yang populer disebut kebijakan uang ketat, dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank.

Akibatnya, jumlah uang yang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi. Akibatnya, kebijakan redenominasi bukanlah jaminan tidak terjadi perubahan nilai tukar rupiah seperti sanering.

Salah satu rujukan dari pelaksanaan redenominasi adalah terpuruknya kondisi ekonomi di Zimbabwe di bawah rezim Presiden Robert Mugabe. Nilai tukar mata uang di negara itu merosot tajam, angka inflasi meroket sehingga menimbulkan kerusuhan SARA.

Untuk mengatasi kesulitan krisis ekonomi, Mugabe menyusun rencana aksi dengan cara menetapkan kebijakan devaluasi besar-besaran, bahkan mencatat rekor tertinggi di dunia, yaitu menghapuskan 10 angka nol dari setiap lembar mata uang yang kemudian dikenal sebagai uang baru, yaitu Zimbabwe Dollar (ZWD) yang dikenal dengan slogan Advocates of devaluation are saboteurs and enemies of the state.

Di Eropa, kebijakan redenominasi terjadi saat negara-negara anggota Uni Eropa (UE) menerapkan nilai mata uang tunggal euro, meski kebijakan itu tidak berjalan mulus. Ini karena beberapa negara yang menjadi anggota UE cenderung menggunakan nilai mata uang Inggris pound sterling sebagai mata uang nasional, sekalipun mereka adalah anggota utama UE.

Karena itu, dapat dipahami kebijakan redenominasi mata uang negara-negara anggota UE ke euro menjadi catatan sejarah karena merupakan aktivitas redenomiasi yang terbesar, termasuk di Korea Utara yang populer dengan istilah “Pyongyang’s Redenomination”, yaitu menghapuskan dua angka nol dalam lembar mata uang mereka.
Uang 100 won menjadi 1 won, namun karena rezim pemerintahan yang bergaya diktator, redenominasi ini juga berbau devaluasi. Kebijakan tukar uang won lama ke won baru terjadi pembatasan secara ketat. Tidak semua uang won lama dapat ditukarkan menjadi won baru.

Berdasarkan pengalaman tersebut, dapat dipahami kebijakan redenominasi bisa memberi banyak keuntungan, namun bisa juga membuat negara bangkrut.

Setiap negara pasti mempunyai cita-cita dan harapan untuk mempercantik diri (face-lift, plastic surgery) melalui redenominasi, tapi bukan sekadar mencetak uang baru, namun sistem keuangan dan perangkat pendukung akan memerlukan perombakan secara radikal dengan hight cost yang tinggi.

Apalagi bila kebijakan redenominasi dijadikan “Kuda Troya” atau akal bulus pemerintah untuk tidak mengatakan sudah terjadi sanering dan devaluasi.

Dengan demikian, dapatlah dipahami kondisi perekonomian nasional sekarang ini memang sedang mengalami krisis berat dan masyarakat harus mengantisipasi kondisi yang bakal terjadi.

Paling tidak, bagaimana mengantisipasi seandainya redenominasi benar-benar terjadi, apakah kita sudah siap menghadapinya? Lalu apa kata dunia kalau hal itu terjadi? Wallahu a’lam bish-shawab.
◄ Newer Post Older Post ►