Memberantas Impunitas Korporasi


Memberantas Impunitas Korporasi
M Ridha Saleh, ANGGOTA KOMNAS HAM
Sumber : KOMPAS, 6 Januari 2012


Topik kejahatan korporasi dan HAM memang penting dibicarakan lebih mendalam. Mengacu pada fakta-fakta pelanggaran HAM pada 10 tahun terakhir, posisi korporasi sebagai part of contributor pelanggaran HAM perlu dapat perhatian serius.

Aktor non-negara yang disebut dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah individu, organisasi atau institusi, kelompok. Sementara hukum HAM internasional juga menegaskan hal sama, bahkan sejak 2000, PBB mengeluarkan satu norma HAM yang khusus ditujukan kepada perusahaan-perusahaan korporasi transnasional sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap HAM.

Maka, penting sekali untuk meletakkan HAM lebih jauh dari sekadar paradigma negara-sentrisme di mana aspek yuridiksi dalam perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM tidak hanya bersubyek pada negara sebagai subyek hukum, tetapi juga mencakup semua subyek hukum aktor non-negara, khususnya pada korporasi.

Dominasi

Revolusi struktur ekonomi dan politik ternyata telah menumbuhkan kekuatan korporasi yang besar sehingga negara sangat bergantung pada korporasi, bahkan dapat didikte sesuai kepentingan korporasi. Semangat liberalisasi dan privatisasi dalam berbagai kebijakan ekonomi politik atas sumber daya alam (SDA) Indonesia adalah bukti kuatnya intervensi korporasi.

Pelanggaran HAM yang dipicu dominasi korporasi di satu sisi menunjukkan lemahnya negara dalam melindungi rakyat. Di sisi lain, karena tidak berdayanya negara dalam mengontrol aktivitas korporasi. Padahal, peran strategis negara dalam perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM justru berada di dua sisi lemah tersebut.

Akibat lemahnya peran negara dalam melindungi rakyat, masyarakat di sekitar wilayah konflik tanah dan SDA terdesak dan memilih jalannya sendiri untuk mempertahankan sumber-sumber kehidupannya, yang berujung konflik kekerasan.

Sisi lemah peran negara terbukti bahwa pada 2007-20011, korporasi berada di urutan kedua terbanyak yang diadukan sebagai pihak yang ikut serta atau berkontribusi dalam pelanggaran HAM. Angkanya cukup spektakuler: mencapai 748 kasus! Bahkan, hingga Juni 2011 saja sudah 24 petani yang meninggal, 42 orang dikriminalisasi, 68 orang tertembak, serta masih banyak lagi yang mengalami kekerasan dan intimidasi akibat konflik tanah dan SDA yang diduga kuat melibatkan peran korporasi.

Konflik-konflik yang terjadi di sejumlah sektor strategis dan industri-industri ekstraktif di bidang SDA selalu memperlihatkan pelanggaran hak sipil politik seperti kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, penembakan, perampasan hak hidup. Selain itu, juga pelanggaran hak ekonomi sosial budaya, seperti perampasan atas tanah dan hak ulayat, pencemaran lingkungan, perusakan terhadap hak milik. Langsung maupun tidak langsung, banyak sekali data dan fakta yang menunjukkan keterlibatan korporasi dalam negeri dan luar negeri.

Impunitas

Beberapa tahun lalu, The Centre for Economic and Social Rights (CESR) menginvestigasi dampak pencemaran pengembangan minyak oleh Texaco atas manusia di Ecuadorian Amazon. Selama berpuluh tahun, sebagian besar komunitas Amazon yang terkena dampak, dan yang sudah menderita karena pelanggaran Texaco, dibuat tak berkutik.

Berulang kali diberitahukan bahwa mereka tak punya hak melawan perusahaan minyak tersebut. Bahwa kerusakan adalah peristiwa alami dan harga pasti yang harus dibayarkan bagi kemajuan sebuah negara.

Konsep HAM telah memberi jaminan sebuah alternatif di luar wacana dominan kepada komunitas tersebut, yakni melindungi hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Hak ini dilanggar oleh Texaco yang membuang limbah beracun ke dalam persediaan air mereka.

Sementara perusahaan swasta tersebut secara teknis kebal terhadap tuntutan HAM. Mereka juga tidak menandatangani kovenan-kovenan yang menjamin HAM, dan hanya negaralah yang bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak tersebut.

Di bawah situasi ini, pendekatan yang dimaksud CESR mengandung risiko. Menekankan hanya pada kewajiban pemerintah akan menutupi asal muasal pelanggaran yang sesungguhnya, menguatkan impunitas korporasi, dan—yang terpenting—semakin menjauhkan perasaan ketidakadilan komunitas yang sudah lama dipendam.

Sempitnya perhatian hukum HAM hanya pada tanggung jawab negara bukan saja tak bersesuaian dengan hubungan kekuasaan saat ini, melainkan juga cenderung mengaburkan tanggung jawab atas pemenuhan hak-hak korban. Demikian pula perhatian yang hanya tertuju kepada pemerintah tak hanya mendistorsi realitas makin melemahnya otoritas di tingkat nasional, tetapi juga melindungi aktor-aktor lain dari tanggung jawabnya yang lebih besar.

Perspektif state-centric dalam dinamika penegakan HAM di Indonesia masih cukup dominan. Padahal, praktik-praktik serupa sejak lama juga telah terjadi di sejumlah daerah, tetapi sejauh ini belum ada langkah-langkah yang memperlakukan aktor-aktor non-negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM.

Semua pihak harus berpegang pada tingkat kewajiban paling mendasar, yakni ”penghormatan terhadap HAM” dan melindungi semua pihak dari semua praktik yang mengancam harkat dan martabat serta kelangsungan hidup manusia.
◄ Newer Post Older Post ►