Berita Heboh Terkini - Skandal Jaksa Pemeras hanya Dihukum 4 Tahun ini menjadi Sangat Disayangkan. Kasus Yang DItuduhkan kepada 3 Jaksa Pemeras PT Budi Indah Mulia Mandiri (BIMM) Hanya Memberikan hukuman 4 Tahun Yaitu Tuntutan terendah. Seharusnya Mereka Bisa saja dihukum 20 Tahun Penjara namun Hakim Berbicara Lain.
Kasus ini dialami oleh 3 Jaksa yaitu Andri Fernando (Jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung), Arief Budi Haryanto (Jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara), dan Sutarna (Staf Tata Usaha pada sub Direktorat Pelayanan Hukum Direktorat PPh di Kejagung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Mereka Bertiga dinyatakan Bersalah Dalam kasus Pemerasan komisaris PT BIMM ini
Menurut Majelis Hukum , Ketiga Jaksa itu Melakukan Pemaksaan psikis kepada direksi PT BIMM dengan Menggunakan wewenang mereka sebagai jaksa. ketiga terdakwa telah membuat panggilan palsu untuk direksi perusahaan BIMM tersebut. Hal ini dilakukan agar direksi tersebut merasa takut dan mau memberikan uang kepada Ke 3 Jaksa itu.
Nah Kalau Penegak hukum indonesia Kayak gini semua. Bisa Bangkrut nih asas hukum Indonesia. Kapan hukum bisa membela Yang benar Kalau Jaksa dan Penegak Hukum Lainya Malah Menyalahi Aturan hukum ? Sampai Kapan terus Kayak gini ?