Pemerintah Prancis belum lama ini mengeluarkan sebuah peraturan yang cukup mencengangkan. Mereka melarang media TV dan Radio menyebutkan kata Facebook atau Twitter saat melakukan broadcasting.
Menurut kabar yang dilansir dari sebuah blog bernama This I Know, para broadcaster tidak boleh menyebutkan kata-kata seperti "Find us on Facebook" atau "Follow us on Twitter".
Namun mereka boleh menyebut kedua situs jejaring sosial tersebut jika terkait dengan sebuah berita yang memang relevan dengan Facebook atau Twitter.
Alasan pelarangan itu dilakukan demi memenuhi rasa keadilan dalam persaingan dengan berbagai jenis situs jejaring sosial lainnya.
Mereka mengklaim bahwa penyebutan tersebut akan menjadi promosi gratis bagi kedua situs paling populer tersebut sehingga dirasa tidak adil.
sumber : http://memobee.com/index.php?do=c.news&idn=3580