Tim medis kepolisian Pakistan memutuskan bahwa gadis yang membakar al-Quran di sebuah desa di Islamabad masih berada di bawah umur untuk diadili di pengadilan umum. Namun, gadis yang saat ini dalam keadaan trauma tersebut bakal dihadapkan ke pengadilan khusus remaja.
Diberitakan New York Daily News, Selasa 28 Agustus 2012, tim medis membuktikan bahwa bocah tersebut berusia 14 tahun. Pada laporan media sebelumnya, gadis bernama Rimsha Masih ini dikatakan baru berusia 11 tahun.
Media Pakistan juga ramai menuliskan Rhimsa menderita penyakit Down Syndrome. Dalam laporan tim medis, gadis penganut Kristen ini hanya dikatakan memiliki mental yang tidak sesuai dengan usianya.
Rencananya Rhamsi akan mulai menjalani pengadilan hearing pada Selasa waktu setempat. Pengacaranya, Tahir Naveed Chaudhry, akan berusaha membatalkan gugatan terhadap kliennya. Pasalnya, kata dia, tidak ada bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Rhimsa benar-benar membakar kitab suci.
Tindakan yang dituduhkan padanya termasuk ke dalam kasus penghinaan terhadap agama. Kejahatan ini mendapatkan hukuman yang berat di Pakistan, termasuk penjara seumur hidup dan hukuman mati. Sekalipun tersangka bisa bebas, namun dia bisa jadi sasaran kekerasan di tengah masyarakat.
Terpaksa Mengungsi
Gadis ini dituduh membakar lembaran al-Quran untuk bahan bakar memasak. Akibat kasus ini, ketegangan terjadi di negara tersebut. Sebagian penduduk di desa yang mayoritas penduduknya Kristen tempat Rhimsa tinggal, terpaksa mengungsi karena takut jadi sasaran amuk massa.
Rhimsa dilaporkan dalam kondisi trauma saat ini. Dia ditahan di sel seorang diri dan menolak untuk berbicara dengan siapapun. Aktivis yang mendatangi Rhimsa kepada Reuters mengatakan, terdapat luka-luka di tubuh gadis ini.
"Dia ketahukan dan trauma. Dia diserang di rumahnya. Ada memar-memar di tangan dan wajahnya," kata aktivis Xavier William. (ren)