Kelemahan Proses Transformasi Militer Indonesia


Kelemahan Proses Transformasi Militer Indonesia
Alexandra Retno Wulan, PENELITI DEPARTEMEN POLITIK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL CENTRE FOR STRATEGIC AND INTERNATIONAL STUDIES (CSIS), JAKARTA
Sumber : KORAN TEMPO, 31Januari 2012


Sesuai dengan hasil rapat pimpinan Kementerian Pertahanan dan rapat pimpinan Tentara Nasional Indonesia pada awal 2012, pemerintah telah memutuskan prioritas target pembangunan dalam konteks pembangunan pertahanan Indonesia. Prioritas pertama ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme, termasuk di dalamnya modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Sayangnya, beberapa pembelian alutsista baru dalam konteks modernisasi persenjataan tidak sepenuhnya mendukung keseluruhan proses transformasi militer Indonesia.

Salah satu sinyal keseriusan yang telah diberikan oleh pemerintah terhadap upaya peningkatan modernisasi pertahanan adalah tambahan anggaran untuk pembelian dan pemeliharaan alutsista kira-kira sebesar Rp 156 triliun hingga 2014. Anggaran ini akan mencakup tiga komponen utama. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 untuk penguatan alutsista, Rp 66,5 triliun dialokasikan untuk pembelian alutsista sesuai dengan rencana pembangunan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF), Rp 32,5 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan. Komponen ketiga, Rp 57 triliun, untuk percepatan pemenuhan MEF sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011.

Selanjutnya, tentu saja anggaran ini akan dipecah alokasinya untuk pembangunan kekuatan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Hingga saat ini beberapa rencana pembelian dan proses pembelian alutsista telah dilakukan dalam kerangka anggaran Rp 156 triliun ini. TNI Angkatan Darat rasanya akan segera memiliki 100 main battle tank (MBT) Leopard dari Belanda untuk menandingi kemampuan angkatan darat negara-negara tetangga. Sementara itu, TNI Angkatan Laut akan segera memiliki tiga kapal selam, hasil kerja sama dengan Korea Selatan ditambah dengan proses alih teknologi, sehingga diharapkan dapat menstimulasi percepatan pertumbuhan industri kapal selam di Indonesia. TNI Angkatan Udara akan memiliki 25 pesawat tempur F-16 dari Amerika Serikat.

Secara teoretis, transformasi militer Indonesia dilakukan untuk membentuk pertahanan negara yang profesional. Pertahanan profesional tentunya harus didukung oleh alutsista yang modern sekaligus sistem kerja birokrasi yang baik. Karena itu, proses peremajaan dan modernisasi alutsista Indonesia adalah hal yang baik serta wajib untuk dilakukan. Namun proses keseluruhan dari transformasi militer Indonesia menuju profesionalisme membutuhkan beberapa hal penting lainnya selain alutsista “baru” dan modern semata.

Salah satunya, berkaitan dengan proses pembenahan sistem peremajaan dan pembelian alutsista, Indonesia harus melihat kembali mekanisme perencanaan kekuatan pertahanan Indonesia. Selama ini, beberapa perbaikan sistemik telah dilakukan, misalnya dengan adanya aturan pengadaan secara elektronik, serta sistem pengadaan satu pintu pemerintah yang menempatkan Kementerian Pertahanan sebagai institusi yang sama hak dan kewajibannya dengan institusi pemerintahan lainnya dalam konteks pengadaan.

Selain itu, proses pembuatan cetak biru peremajaan dan pembelian alutsista melalui rancangan Kekuatan Pokok Minimum Pertahanan merupakan salah satu langkah maju yang memberikan dasar dan arah bagi penguatan kekuatan pertahanan Indonesia. Cetak biru ini diharapkan menjadi landasan kebijakan berkesinambungan dan tidak bergantung pada pembuat kebijakan yang kerap berganti-ganti keputusan. Tetapi tampaknya tahapan perencanaan yang sudah ada ini kurang didukung dengan perencanaan yang sifatnya lebih substansial.

Pertama, perencanaan MEF masih menunjukkan dilema antara menggunakan dasar kapabilitas (capability based) atau dasar ancaman (threat based). Kegamangan pemerintah untuk memberi arahan tegas mengenai kebijakan pertahanan Indonesia berkaitan dengan ancaman, misalnya, membuat prioritas pembelian alutsista juga menjadi kabur. Keputusan untuk membeli kapal selam, misalnya, menjadi sulit untuk dijustifikasi apabila definisi ancaman Indonesia adalah keamanan maritim dalam konteks pencurian sumber daya alam di perairan Indonesia.

Kedua, adanya kebutuhan untuk membentuk kekuatan pertahanan trimatra terpadu yang tampaknya tidak dijadikan landasan dalam pembuatan perencanaan MEF. Pada saat ini Indonesia memiliki berbagai platform persenjataan yang sangat berbeda antar-matra. TNI AD memilih membeli tank Leopard buatan Jerman, TNI AL sudah memastikan kerja sama pembuatan kapal selam dengan Korea Selatan, sementara TNI AU akan segera menerima hibah F-16 dari Amerika Serikat.

Adalah keputusan yang lebih bijaksana bagi masa depan pertahanan Indonesia apabila platform persenjataan bisa diminimalkan. Hal ini tentu akan mengurangi biaya serta meningkatkan efektivitas operasi operasi militer yang akan dijalankan oleh Indonesia. Salah satu pertimbangan negatif untuk mengurangi platform adalah kemungkinan ketergantungan kepada satu pihak.

Pada saat ini, tampaknya ada dua negara potensial yang bisa ditinjau oleh Indonesia. Melihat perkembangan positif kerja sama pembuatan kapal selam Indonesia dengan Korea Selatan, karena perjanjian alih teknologinya, maka tampaknya akan jauh lebih baik apabila pemerintah dapat mengakselerasi kerja sama serupa untuk pengembangan pesawat tempur KFX dan mungkin menginisiasi pengembangan kerja sama untuk alutsista TNI AD. Selain Korea Selatan, Turki merupakan partner potensial karena saat ini sudah mulai dirintis kerja sama pertahanan dengan berbagai upaya alih teknologi untuk menumbuhkan industri pertahanan domestik yang mampu menjawab persoalan ketergantungan kepada pihak lain.

Akan jauh lebih produktif apabila seluruh langkah positif yang telah diambil dalam proses transformasi pertahanan Indonesia tidak lagi diwarnai dengan perdebatan yang kurang substansial, misalnya tentang bobot main battle tank yang akan dibeli. Namun akan lebih baik bagi masa depan Indonesia apabila proses transformasi pertahanan Indonesia didukung dengan pertimbangan-pertimbangan yang komprehensif, harmonis, dan substansial.
◄ Newer Post Older Post ►