Pantun Cinta Romantis

Warung Informasi - Pantun Cinta Romantis, dibawah ini adalah kumpulan Pantun Cinta Romantis untuk anda penggemar pantun, silakan baca sampai tuntas ya

Malam minggu malam yang panjang,
saling berkunjung jumpa kerabat..
Yang ditunggu pun kini telah datang,
walau hujan hati terasa hangat..


Tanjung perak kapale kobong,...
Monggo pinarak kamare kosong..

Disana gunung, disini gunung,
Ditengah-tengah bunga melati
Saya bingung kamu pun bingung
Kenapa ada bunga melati


Nasi uduk masih anget
Beli nye di pinggir jalan
Yang lagi duduk manis banget
Boleh ga kite kenalan

Anak ayam turun ke bumi
Induk ayam naik kelangit
Anak ayam nyari kelangit
Induk ayam nyungsep ke bumi


Jambu merah
di dinding
Jangan marah
just kidding


Kalau punya gigi ompong
cepat cepat ke dokter gigi
kalau jadi anak sombong
pasti nanti jadi rugi.


Ada harta tidak terjaga
Ada peti tidak terkunci
Bahana cinta anak remaja
Sekejap kasih sekejap benci


Anak ayam belajar berenang
Anak itik di paya bakau
Mulut menyebut hati terkenang
Rindukan adik jauh di rantau


Anak bangsawan menjahit tabir
Sulam di tepi siku keluang
Benci tuan cuma di bibir
Dalam hati membara sayang

Bila cinta sudah melekat
Tahi onta serasa coklat


Menaiki kereta merknya honda
Pergi selayang kerumah hanapi
Bila cinta mekar di dada
Siang terkenang malam termimpi


Mulanya duka kini menjadi lara
Teman tiada hanyalah sendu
Bila rindu mulai membara
Itulah tanda cinta berpadu


Juragan pisau makan buah
Buah kotor kena tinta,
Jangan risau jangan gundah
Karena derita bumbu cinta

Paling cakep burung gelatik
Di atas awan terbang melayang
Emang banyak wanita cantik
Cuman ade yang abang sayang


Pohon sagu jatoh di tebang
Pohon duku di bikin sarang
Jangan ragu jangan bimbang
Cinta ku hanya untuk mu seorang

Di pinggir kolam makan bubur
Jangan lupa pakai keripik
Dari semalem aye ga bisa tidur
Selalu teringat wajah mu yg cantik


Beli kain warna nya merah
Dari kediri pake nya batik
Di godain jangan marah
Salah sendiri punya wajah cantik


Nasi uduk masih anget
Beli nye di pinggir jalan
Yang lagi duduk manis banget
Boleh ga kite kenalan


Padi manguniang masak di sawah....
Mancik bamain di ateh bilah....
Hiduik la paniang dek banyak mangalah....
Karano adiak nan banyak tingkah...

KPK Mulai Terkontaminasi?

KPK Mulai Terkontaminasi?
Wawancara Wartawan SUARA KARYA dengan Koordinator MAKI
Boyamin Saiman, KOORDINATOR MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAKI)
Sumber : SUARA KARYA, 28Januari 2012



Tahun pertama kepemimpinan Abraham Samad dan kawan-kawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Hal ini sekaligus untuk menagih janji pimpinan KPK jilid III ketika menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, November 2010.
Saat itu, mereka berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar di tahun pertama kepemimpinannya. Salah satunya, menyangkut penanganan kasus Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun.

Mereka bahkan berjanji akan mempertaruhkan jabatannya jika pada tahun pertama tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi kelas kakap. Mereka akan mengundurkan diri dan kembali ke kampung halaman masing-masing.

Adalah ujian berat bagi pimpinan KPK sekarang. Tetapi, itulah konsekuensi yang harus dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka atas besarnya ekspektasi publik kepada lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Penanganan kasus ini sekaligus sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar lainnya, seperti kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang ditinggalkan pimpinan KPK terdahulu.

Terkait kinerja KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi kakap, wartawan Suara Karya Sugandi bersama fotografer Andry Beymewawancarai Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), di Jakarta, baru-baru ini.

Sejumlah kalangan pesimistis KPK mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi besar dalam satu tahun. Padahal, masyarakat tetap menaruh harapan terhadap lembaga ini. Pendapat Anda?

Ya, saya pikir pendapat seperti itu bisa dimaklumi. Pimpinan KPK jilid III memiliki tantangan yang sangat besar. Terutama, terkait dengan janji mereka yang akan menuntaskan kasus-kasus korupsi besar dalam tahun pertama kepemimpinan mereka.
Makanya saya menganggap, penuntasan kasus Century merupakan tantangan yang paling berat. Dalam kasus itu, begitu banyak konflik kepentingan karena diduga kuat banyak melibatkan pejabat negara. Tapi, pimpinan KPK yang baru harus menuntaskan kasus itu sebagai pertanggungjawaban atas pernyataan mereka yang dilontarkan saat menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Anda yakin KPK mampu menuntaskannya?

Harus yakin. Makanya, mumpung masih baru, kita harus terus mendorong mereka, sekaligus menagih janjinya supaya bekerja lebih serius dan terfokus pada penanganan kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Kasus Century ini kan perlu pendalaman yang sungguh-sungguh. Kasus ini harus menjadi target utama penyelesaian dalam tahun pertama kerja pimpinan KPK sekarang, bukan kasus yang lain. Karena, kalau saja kasus Century berhasil diselesaikan, nanti akan punya ekor yang lebih besar, yaitu kasus BLBI. Artinya, selain mampu menangani untuk dirinya, juga pimpinan jilid III ini menolong KPK periode I dan II yang tidak mampu menangani kasus BLBI.

Ada anggapan KPK sudah mulai terkontaminasi oleh sikap KPK sebelumnya. Yakni, terbelenggu kekuatan tertentu sehingga penanganan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan kekuasaan, mandek. Benarkah?

Ya, saya memang menyayangkan pimpinan KPK yang ada. Mereka justru cenderung terlibat dalam politik praktis, hanya mengedepankan kepentingan sesaat. Seharusnya bukan pimpinan KPK yang memberikan hormat kepada Presiden, Kapolri atau lainnya. Sebaliknya, justru mereka yang harus hormat kepada pimpinan KPK.

Nah, yang terjadi, pimpinan KPK jilid II lalu, kelihatannya bermain politik praktis. Itu yang kita sayangkan. Saya khawatir, pimpinan periode sekarang akan mengikuti jejak pimpinan KPK periode sebelumnya. Pimpinan KPK sekarang harus mengambil langkah progresif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. KPK harus berani menentang arus intervensi kekuasaan.

Menurut Anda, pimpinan KPK sekarang sudah mulai terlihat jati dirinya?

Belum. Karena, KPK masih berkutat pada lokalisasi penanganan kasus Nazaruddin kasus Nunun Nurbaeti. Sementara kasus Century, hingga saat ini Abraham Samad cs belum juga menggarapnya. Sikap seperti inilah yang membuat masyarakat menjadi jengkel. Padahal, KPK ini kan lembaga pemberantasan korupsi. Mereka seharusnya meng-kelaskan dirinya menjadi lembaga besar, yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh kekuasaan.

KPK seharusnya menunjukkan kekuatannya dengan mengungkap kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan yang masif. Kasus Century, misalnya, itu kan diduga melibatkan orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan. Nah, KPK harusnya masuk dan mengungkap soal dugaan keterlibatan mereka. Bukan malah sebaliknya masuk menjadi bagian dari mereka sehingga tunduk dengan tekanan-tekanan kekuasaan.

Kasus Century ini kan disinyalir melibatkan otoritas keuangan itu sendiri, melibatkan kekuasaan, termasuk DPR. Makanya, kalau saja KPK mampu menuntaskan kasus Bank Century, masyarakat akan menjadikan KPK sebagai pahlawan. Karena, efeknya pasti ke kasus BLBI. Saya yakin itu. Konsekuensi dari kepahlawanan para pimpinan KPK itu, secara karier politik, para pimpinan KPK nantinya akan mudah memperoleh jabatan tertinggi di pemerintahan. Itu saya kira mudah sekali didapat kalau saja Abraham Samad cs mampu menuntaskan kasus Century.

Tetapi, Antasari Azhar yang saat itu berani menyeret besan Presiden SBY malah terpuruk!?

Ya, Antasari memang cukup berani, sehingga dia digadang-gadang menjadi wakil presiden. Sayangnya, Antasari terlena sehingga seolah-olah dirinya sudah pasti akan dicalonkan dan terpilih menjadi wakil presiden. Akibatnya, dia kemudian terkena kasus.

Saya juga menyayangkan sikap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang ketika itu keluar dari penjara melalui SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) dari Kejaksaan Agung. Harusnya dia menolak dikeluarkan dari tahanan dengan alasan demi KPK dan pemberantasan korupsi. Tapi, yang terjadi, mereka justru senang bukan main ketika dikeluarkan dari tahanan. Bahkan setelah itu, mereka cenderung trauma, takut diperlakukan sama ketika menangani kasus Century.

Akibatnya, publik lagi-lagi melontarkan kekecewaan mereka terhadap Bibit dan Chandra, karena hingga habis masa jabatan masing-masing, mereka tidak mampu menuntaskan kasus Century. Malah Chandra seolah menjadi pembela utama untuk tidak menyelesaikan kasus itu.

Karena itu, kita harus terus-menerus menagih janji kepada pimpinan KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Ini penting agar para koruptor takut. Jadi, mumpung masih satu bulan berjalan, KPK harus didorong terus, ditagih terus untuk memberantras korupsi.

Cara Mengatasi Duduk Terlalu Lama dan Efeknya

Warung Informasi - Cara Mengatasi Duduk Terlalu Lama dan Efeknya , Apakah Anda bekerja dengan duduk selama lebih dari enam jam di kantor? Hati-hati, duduk selama berjam-jam memiliki efek yang sangat mematikan.

Duduk berja-jam tanpa jeda meningkatkan risiko penyakit jantung hingga 64 persen. Anda juga mengurangi kualitas hidup selama tujuh tahun serta membuat tubuh lebih rentan mengalami kanker. Parahnya, sebagian orang justru menghabiskan waktu hingga 15 jam untuk duduk baik di sofa, di kursi kantor, atau di dalam kendaraan.


Sederhananya, duduk berlebihan dapat membunuh. Mau tahu apa yang terjadi pada tubuh saat duduk?

1. Sesaat setelah duduk

Aktivitas elektrik pada otot melambat, tingkat pembakaran kalori melambat satu kalori per menit. Bila duduk selama 24 jam, terjadi penurunan pembakaran kalori 40 persen yang bisa menyebakan diabetes.

2. Dua minggu

Bila tak mengubah gaya hidup ini, tubuh meningkatkan trigliserida (molekul lemak), kolesterol LDL alias kolesterol jahat, dan resistensi insulin. Ini berarti otot-otot Anda tidak menggunakan lemak yang meningkatkan kadar darah sehingga berisiko mengalami kenaikan berat badan. Dalam dua minggu, konsumsi oksigen menurun sehingga akan mempersulit Anda naik tangga dan berjalan.

3. Setelah satu tahun

Setelah setahun, efek jangka panjang dari duduk mulai terasa. Menurut studi dalam jurnal Nature, Anda akan mulai mengalami penambahan berat badan dan kenaikan kolesterol. Anda akan mulai kehilangan satu persen massa tulang bila duduk lebih dari 6 jam sehari.

4. Setelah 10-20 Tahun

Setelah satu-dua dekade, kualitas hidup akan menurun. Ini akibat risiko mengalami penyakit jantung meningkat sebesar 64 persen. Selain itu risiko kanker  prostat atau kanker payudara meningkat 30 persen.

Namun, tak perlu khawatir. Anda bisa melawan efek mematikan ini dengan beberapa hal yang terbilang sederhana, seperti dikutip Lifehacker, yaitu:

Ingatlah untuk berdiri  setiap  satu jam

Bekerja di kantor bukan berarti Anda harus duduk seharian hingga saat makan siang atau pulang. Istirahat pendek, menurut sebuah studi mampu mengurangi semua masalah di atas. Ciptakan aktivitas yang memaksa Anda bergerak dari kursi Anda. Letakkan telepon atau mesin fotokopi jauh dari jangkauan atau berjalan mengambil air minum di tempat yang agak jauh dari Anda. Bila perlu nyalakan alarm di ponsel untuk mengingatkan Anda.

Bergerak  minimal  30 menit tiap hari

Dr Brian Parr, Profesor di Departemen Ilmu Olahraga dan Kesehatan di University of South Carolina menunjukkan aktivitas moderat yang Anda lakukan setara dengan jalan cepat. Pekerjaan membersihkan rumah atau halaman, atau aktivitas apapun yang membuat Anda bergerak setara dengan olahraga moderat.

Cari cara agar Anda tetap bergerak saat ke dan selama di kantor

Bila Anda mengendarai mobil ke kantor, Anda bisa memarkir mobil di dekat kantor dan berjalan kaki menuju tempat kerja 10-15 menit. Seharian Anda telah bergerak 30 menit bukan?

Lebih baik berdiri untuk mengambil file dari lemari ketimbang Anda menyeret kursi sambil duduk. Berjalan ke tempat rekan kerja lebih baik daripada mengirimkan surat elektronik kepada mereka. (hp).

Sumber: http://kosmo.vivanews.com/news/read/283464-efek-duduk-terlalu-lama---cara-mengatasinya

“Bravo” KPK!


“Bravo” KPK!
Budiarto Shambazy, WARTAWAN SENIOR KOMPAS
Sumber : KOMPAS, 28Januari 2012


Bravo untuk KPK yang mengawali debut pemberantasan korupsi high profile dengan menetapkan MSG sebagai tersangka skandal cek perjalanan. Ini momentum baru yang idealnya diikuti penetapan tersangka-tersangka korupsi lain, terutama korupsi wisma atlet dan Hambalang.

Salut untuk MSG yang menurut pengakuannya sendiri telah memperlihatkan kerja sama yang membantu tugas pengusutan sejak ia berstatus sebagai saksi pada 2008. Tercatat cuma dua kali MSG tak tepat waktu menghadiri persidangan dan itu pun karena masalah jadwal semata.

Perilaku MSG yang bersikap kooperatif selama proses persidangan kontras dengan yang ditunjukkan mereka yang menjalani pemeriksaan. Hal-hal kecil tetapi penting ini yang menimbulkan rasa gerah dan marah masyarakat seolah orang-orang kuat bisa above the law.

Semoga saja perilaku MSG menjadi pintu masuk KPK agar tidak bersikap diskriminatif dalam memperlakukan calon-calon tersangka baru. Keraguan masyarakat terhadap tekad pimpinan KPK—terutama Ketua KPK Abraham Samad—untuk sementara agak sirna.

Dalam obrolan beberapa pekan lalu dengan Ketua KPK, ada kesan sikap serius seorang pengacara muda yang masih mempunyai idealisme tinggi untuk membasmi korupsi. Dan, semestinya masyarakat lebih aktif dan konkret lagi memperlihatkan dukungan moral dan materiil kepada Ketua KPK.

Memang prinsip kepemimpinan KPK primus inter pares yang mengedepankan kolegialisme. Akan tetapi, peranan dan tanggung jawab Ketua KPK jauh lebih besar daripada empat Wakil Ketua KPK karena berjalan paling depan sekaligus menggembala dari belakang.

Kurang etis jika keempat Wakil Ketua KPK bersembunyi di balik punggung Ketua KPK. Apa pun agenda dan siasat pimpinan KPK cepat atau lambat pasti akan diketahui publik.

Tentunya harus diakui pula masih ada saja berbagai hambatan politis dan psikologis karena sosok, tugas, dan tanggung jawab Ketua KPK ibaratnya ”melebihi kemampuan manusia biasa”. Di lain pihak ada ganjaran moral, sosial, dan politik yang bisa dipetik Ketua KPK pada masa mendatang.

Tak mustahil Ketua KPK ditinggalkan teman-teman, ketambahan musuh, dan kehilangan waktu untuk keluarga. Namun, seperti kata pemberantas kejahatan mafia di Amerika Serikat, Eliot Ness, ”Never stop fighting till the fight is done.”

Setiap langkah pimpinan KPK terus disorot masyarakat yang semakin gundah dengan korupsi yang semakin merajalela. Tak ada manfaatnya bagi pimpinan KPK berjalan sendiri-sendiri sehingga melahirkan kesan terjadinya perpecahan internal di antara kelima ketua/wakil ketua.

Tidak boleh ada kesan, misalnya, penetapan setiap tersangka didasarkan pada skor 4-1 atau 3-2 untuk kemenangan tersangka koruptor. Sudah seharusnya skor telak selalu 5-0 untuk kemenangan pembasmian korupsi!

Tuntutan pemberantasan korupsi setuntas-tuntasnya kini telah menjadi public domain yang dilampiaskan lewat obrolan pribadi, media sosial, ataupun acara-acara interaktif lewat mainstream media. Sementara tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum terus melorot.

Semua orang yang punya hati merasa berhak tahu dari pemberitaan setiap hari siapa-siapa saja yang menilap uang rakyat.

Publik sudah merebut opini, prakarsa, dan kendali pemberantasan korupsi dari tangan aparat hukum. Sebagian besar publik telah lama menilai skeptis dengan janji-janji pembasmian korupsi yang diucapkan pemimpin, pejabat, dan politisi.

Rasa skeptis itu malah sudah berubah dengan kemarahan yang dilampiaskan sebagian kalangan di sejumlah daerah. Tidak heran belakangan ini setiap potensi konflik mudah terpicu menjadi amok yang merugikan semua pihak.

Bisa dipahami ada rasa galau di kalangan elite yang memerintah (the ruling elite). Akan tetapi, tak semua pemimpin, pejabat, birokrat, dan politisi melakukan korupsi karena masih lebih banyak lagi warga yang jujur di negeri ini.

Citra sebagian besar warga jujur itu dirusak oleh setitik nila. Dan, itulah yang kita saksikan setiap hari di televisi dan koran: toilet, kursi, sampai gorden DPR pun dikorupsi!
Kita makin getol membangkang terhadap korupsi. Pembangkangan itu bukan monopoli negeri ini saja, melainkan juga terjadi di mancanegara yang demokratis dan yang represif.

Pesan sentral kita, pembangkang korupsi sosial cuma satu dan konsisten: para pemimpin gagal memberikan kita rasa keadilan. Ketidakadilan sumber keresahan, keresahan berubah menjadi pembangkangan.

Pembangkangan berbahaya kalau jadi kekerasan, sebaliknya bermanfaat untuk melenyapkan ketidakadilan. Pembangkangan berkurang jika muncul harapan yang oleh KPK kembali dihidupkan.

Jangan sampai kita hidup tanpa harapan. Sekali lagi, bravo KPK!

Mengintegrasikan Penegakan Hukum


Mengintegrasikan Penegakan Hukum
Muhammad Yusuf, KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, KANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM, PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS PADJADJARAN, BANDUNG
Sumber : KORAN TEMPO, 28Januari 2012


Perang melawan pencucian uang perlu dikumandangkan! Upaya extraordinary harus dilakukan dalam menghadapi kejahatan keuangan (financial crime) atau kejahatan bermotif ekonomi yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar dibanding kejahatan konvensional. Pengungkapan kasus-kasus bermotif ekonomi tersebut akan lebih cepat, efektif, dan efisien jika para penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, baik di tingkat penyidikan maupun prapenuntutan, menggunakan pendekatan follow the money.

Melalui pendekatan ini, seseorang yang melakukan kejahatan keuangan, seperti korupsi atau illegal logging, dan kemudian berupaya menyembunyikan asal-usul hasil kejahatannya sehingga seolah-olah terlihat sebagai hasil bisnis yang sah, dijerat tidak hanya dengan pidana sesuai dengan kejahatan asalnya, tapi juga dijerat dengan kejahatan pencucian uang.

Terobosan

Tahun 2012 merupakan tahun kesepuluh sejak dikriminalisasinya perbuatan pencucian uang di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dan saat ini telah diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kehadiran Undang-Undang Pencucian Uang memberi asupan energi baru bagi penegakan hukum di Indonesia karena, berdasarkan undang-undang ini, dapat dilakukan deteksi dan penelusuran hasil kejahatan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut.

Di Indonesia, pihak yang wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan adalah pihak pelapor (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010), yang meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain (PBJ). Untuk sementara ini, PBJ belum dibebani kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 UU Nomor 8 Tahun 2010. Kewajiban tersebut akan diimplementasikan pada 2012.

Penelusuran atas transaksi tersebut dimulai dari transaksi yang mencurigakan (tidak wajar) sampai penarikan dana yang terkait dengan transaksi tersebut, termasuk juga pemanfaatannya. Di beberapa negara lain, pendeteksian dan pelaporan dilakukan juga oleh kalangan profesi tertentu, seperti pengacara dan akuntan publik. Selanjutnya, laporan transaksi keuangan yang tidak wajar dilaporkan kepada otoritas Financial Intelligence Unit, atau di Indonesia dikenal dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta dilakukan analisis untuk mengevaluasi dan memberi nilai tambah agar dapat bermanfaat bagi upaya penegakan hukum.

Tak hanya itu, dalam perang melawan pencucian uang diberikan juga beberapa terobosan aspek hukum pada saat melakukan penyidikan, seperti adanya kewenangan dalam rangka penelusuran atau permintaan informasi keuangan untuk melengkapi hasil penyidikan dengan pengecualian rahasia bank dan kode etik yang lebih luas. Juga adanya kewenangan penghentian dan penundaan transaksi dalam rangka menyelamatkan aset hasil kejahatan untuk negara serta mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan) dalam merampas hasil kejahatan dan dimungkinkannya suatu perkara tindak pidana pencucian uang diputus secara in absentia. Juga adanya penguatan ketentuan pembebanan pembuktian terbalik pada saat pemeriksaan di pengadilan, dan aspek hukum lainnya.

Evaluasi

Satu dasawarsa kehadiran rezim antipencucian uang, di satu sisi memperlihatkan capaian yang efektif, terutama dalam peningkatan kepatuhan dan kemampuan pelapor dalam menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dan laporan transaksi keuangan tunai. Per bulan pelaporan LTKM pada 2011 meningkat menjadi 1.685,2--meningkat sangat tajam dibanding tahun-tahun awal, yang rata-rata per bulan hanya mencapai 10,3 LTKM pada 2002 dan 23,3 LTMK pada 2003. Yang disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum sampai 31 Desember 2011 mencapai 1.873 hasil analisis.

Di sisi penegakan hukum, masih banyak ditemukan kendala dalam tindak lanjut hasil analisis oleh penyidik. Beberapa kendala yang dapat diinventarisasi berupa kendala teknis dan nonteknis. Menurut penulis, berdasarkan pengalaman yang cukup lama sebagai penyidik, kendala yang paling pokok adalah semangat dan kemauan penyidik, di samping menyangkut pemahaman dan paradigma penyidik berkaitan dengan hasil analisis PPATK.

Hasil analisis PPATK hanya merupakan informasi intelijen keuangan (financial intelligence), dan bukan merupakan alat bukti. Adapun hasil analisis PPATK hanya berangkat dari transaksi yang menggunakan sarana penyedia jasa keuangan, seperti bank. Dalam melakukan pengembangan, diharapkan tidak hanya berfokus pada pemilik rekening, tapi juga terhadap pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tersebut, penyidik/penyelidik hendaknya meminta bantuan (kerja sama) dengan PPATK untuk menelusuri lebih jauh lagi data atau informasi tentang sumber dana dan pihak lainnya yang terkait.

Selanjutnya, kendala-kendala lain yang dihadapi penyidik di lapangan hendaknya dapat diatasi melalui komunikasi secara lebih intensif antara penyelidik/penyidik dan PPATK. Dengan pola seperti itu, tujuan penegakan hukum akan lebih dapat dioptimalkan dengan hasil yang memuaskan bila syarat komunikasi tersebut dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Penutup

Keberadaan rezim antipencucian uang yang memberi asupan informasi keuangan bagi penegak hukum merupakan terobosan yang harus dimanfaatkan untuk menguatkan criminal integrated justice system di Indonesia. Dalam penanganan setiap kasus kejahatan terkait dengan keuangan, penyidik sudah seharusnya melengkapi diri dengan informasi keuangan yang diperoleh melalui kerja sama dengan PPATK, ataupun melalui sarana lainnya, misalnya memanfaatkan kemudahan yang diberikan dalam Pasal 72 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain dilengkapi dengan informasi keuangan lainnya, seperti informasi perpajakan dan laporan harta kekayaan pejabat negara.

Satu dasawarsa keberadaan rezim antipencucian uang diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak melakukan pembenahan. Selanjutnya, menguatkan kerja sama penegakan hukum merupakan suatu keharusan. Ke depan sangat diharapkan kerja sama ini semakin erat dilakukan, terutama bagi tindak lanjut hasil analisis yang diberikan kepada penyidik. Dalam melakukan kerja sama, perlu dikedepankan unsur kepercayaan (trust) dan komunikasi yang intensif. Tiap pihak harus berpijak pada integritas yang dimiliki, serta tidak memiliki keraguan dalam menjalin komunikasi dan kerja sama. Unsur ini merupakan motor penggerak kerja sama.

Komunikasi tersebut haruslah dilakukan dua arah atau komunikasi timbal balik (two-way communication), sehingga terjadi transfer informasi di antara kedua pihak. Unsur ketiga, saling mendukung, bersinergi dalam mencapai tujuan kerja sama. Unsur lain adalah adanya semangat, komitmen, dan misi yang sama. Misalnya, sebagai sesama abdi negara yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberantas kejahatan serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang dikorup oleh oknum tertentu, maka seharusnya apabila penyidik tidak menemukan unsur pidana atas rekening gendut yang dikirim oleh PPATK kepada mereka, hasil penyelidikan atau penyidikan tersebut dipublikasikan sebagai bagian dari social control, akuntabilitas, dan transparansi terhadap kinerja institusi penegak hukum tersebut. Selanjutnya, penegak hukum tersebut memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa transaksi itu tidak berindikasi pidana agar pajaknya segera dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kebutuhan akan adanya kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum melalui pendekatan follow the money ini merupakan suatu konsekuensi logis dari upaya mencapai cita-cita luhur bangsa dan negara Indonesia, yaitu menciptakan kemakmuran yang berintikan keadilan serta kepastian hukum.